Implementasi Pasal 6 Ayat 1 Huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Main Authors: Yusmar, Raffika, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190584/1/RAFFIKA%20YUSMAR.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190584/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, pemilihan masalah hukum ini mempunyai latar belakang karena Kota Malang sendiri beberapa tahun belakangan sudah memulai merehabilitasi pasar tradisional yang telah ada semenjak lama. Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 menjelaskan mengenai macam perencanaan fisik terhadap pasar tradisional yang akan di rehabilitasi sebagai faktor utamanya. Selanjutnya dalam Pasal 8 dan 9 Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 merupakan pasal penjelas bagi apa saja yang dimaksut dalam perencanaan fisik untuk rehabilitasi pasar tradisional. Namun pada kenyataannya, di Kota Malang sendiri tidak semua pasar tradisional yang di rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 terutama seperti yang ada dalam pasal penjelas yang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 Permendagri Nomor 20 Tahun 2012. Berdasarkan latar belakang diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Implementasi Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang? (2) Apa kendala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dalam melaksanakan perencanaan fisik rehabilitasi pasar tradisional dan bagaimana upaya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan untuk menanggulangi kendala perencanaan fisik rehabilitasi pasar tradisional di Kota Malang? Berdasarkan teori implementasi kebijakan dari Donald Van Meter dan Carl Van Horn, bahwa implementasi kebijakan memiliki 5 unsur yaitu standart dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar badan pelaksana, karakteristik agen pelaksana, dan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik maka dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar xii Tradisional Studi di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang kurang efektif.