Implementasi Pasal 6 Ayat 2 Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Studi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang)

Main Authors: Hoday, Putra Mahardhika Cahya, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum, Agus Yulianto, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190583/1/PRINKA%20WINA%20SAFIRA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190583/
Daftar Isi:
  • Pasar Kedungdung merupakan pasar yang ada di daerah Kabupaten Sampang, kondisi lalu lintas di daerah pasar Kedungdung seringkali mengakibatkan kemacetan karena kurangnya fasilitas parkir kendaraan bermotor. Sehingga penulis memiliki 2 rumusan masalah, yaitu Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pasal 6 ayat (2) huruf c terkait fasilitas lahan parkir di Kabupaten Sampang? Faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pasal 6 ayat (2) huruf c terkait fasilitas lahan parkir di Kabupaten Sampang? Dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sehingga dapat diketahui hasil penelitian bahwa implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pasal 6 ayat (2) Huruf C terkait fasilitas lahan parkir di Kabupaten Sampang tidak efektif. Karena implementasi hanya didasarkan pada monitoring dengan Koordinator Pasar termasuk kepada petugas penarik retribusi pasar, petugas dari dinas dalam kordinator pengelolaan parkir masih kurang memadai, dan kapasitas pedagang lebih banyak daripada lahan parkir. Sehingga implementasi yang hanya sekedar monitoring tanpa upaya merupakan tindakan implementasi yang tidak efektif.