Sifat Melawan Hukum Ditinjau dari Penandatanganan Perjanjian Antara Narapidana dengan Pihak Bank (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr)

Main Authors: Jelita, Nova Hadi Nur, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Alfons Zakaria, S.H., LL. M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190563/1/Nova%20Hadi%20Nur%20Jelita.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190563/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan konsep penyalahgunaan dalam perjanjian selama ini didasarkan pada penafsiran Hakim oleh kasus yang disinyalir terdapat penyalahgunaan keadaan. Penafsiran ini dapat memberikan banyak kriteriakriteria dalam prinsip peyalahgunaan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman khusus untuk dapat memahami konsep peyalahgunaan keadaan, salah satu kasusnya yaitu terdapat dalam perkara putusan no: 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menafsirkan bahwa perbuatan Tergugat merupakan penyalahgunaan keadaan yang digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum. Penggugat merupakan seorang Narapidana dan Tergugat adalah pihak bank yang mengalami gagal bayar atas perjanjian yang telah disepakatinya karena pihak ketiga yang mengelola dana mengalami pailit sehingga pihak bank tidak dapat melaksanakan prestasinya. Gugatan tersebut diajukan oleh narapidana yang ingin meminta pertanggungjawaban pihak bank atas kerugian yang dialaminya. Dalam hal ini Penggugat menggugat bahwa penandatanganan perjanjian yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu penyalahgunaan keadaan. Namun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan penyalahgunaan keadaan yang digolongkan sebgai perbuatan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sifat Melawan Hukum Ditinjau dari Penandatanganan Perjanjian Antara Narapidana dengan Pihak Bank dalam putusan no: 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr. Metode penelitian yang digunakan adalah x penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Hasilnya penandatangan perjanjian antara narapidana dan pihak bank bukan merupakan penyaahgunaan keadaan karena hak keperdataan narapidana tidak mati walaupun berada di Lapas. Selain itu penyalahgunaan keadaan tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum karena penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak karena tidak dapat memenuhi unsur subjektif pada pasal 1320 KUH Perdata.