Urgensi Pengaturan Perdagangan Pengaruh Di Indonesia
Main Authors: | Anam, Muhammad Khoirul, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S, Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190551/1/MUHAMMAD%20KHOIRUL%20ANAM.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190551/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini, penulis mengangkat masalah kekosongan hukum tentang perdagangan pengaruh. Pilihan isu tersebut dilatarbelakangi oleh perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Anggota DPR-RI dan Presiden PKS yang menerima permintaan Maria Elizabeth Liman untuk membantunya mengurus proses penerbitan surat rekomendasi persetujuan peningkatan kapasitas impor daging sapi dari Kementerian Pertanian sebanyak 8.000 ton yang diajukan oleh PT Indoguna Utama dan 4 anak perusahaannya, kemudian Luthfi Hasan Ishaaq memberikan janji kepada Maria Elizabeth Liman akan mempertemukannya dengan Suswono (Menteri Pertanian) yang juga adalah Kader dari PKS. Kemudian pada 11 Januari 2013 Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah bertemu Maria Elizabeth Liman di Hotel Aryaduta Medan. Dalam pertemuan itu, Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Suswono dan memberitahukan bahwa dibutuhkan peningkatan kapasitas impor daging sapi. Setelahnya, Luthfi Hasan Ishaaq mendengar kabar dari Ahmad Fathanah bahwa ia sudah menerima uang sebanyak 1M dari Maria Elizabeth Liman sebagai komitmen fee atas upaya peningkatan kapasitas impor daging sapi yang sedang dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Atas dasar itu, tulisan ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah Konsep Perdagangan Pengaruh Di Dalam Konvensi Internasional Maupun Di Negara Lain? (2) Apakah Pasal-Pasal Di Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bisa Diterapkan Terhadap Perdagangan Pengaruh? Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang didapatkan penulis akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif yaitu melakukan deskripsi dan penafsiran terhadap bahan hukum dengan tujuan menentukan makna dan menemukan jenis isu hukum dari konvensi internasional dan peraturan perundangundangan. Dari hasil penelitian ini, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa konsep perdagangan pengaruh di dalam konvensi internasional dan negara lain memiliki formulasi yang berbeda-beda tergantung pada legislator dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang yang terlebih dahulu berlaku. Perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq secara materiil merupakan tindak pidana perdagangan pengaruh, namun karena perdagangan pengaruh belum diatur di Indonesia, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa dengan tindak pidana suap. Penerapan Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP terhadap Luthfi Hasan xii Ishaaq adalah tidak tepat, karena unsur “melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” tidak terpenuhi. Secara normatif, konsekuensi hukumnya adalah Luthfi Hasan Ishaaq seharusnya diputus bebas, berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP. Perdagangan pengaruh tidak bisa dijerat dengan pasal suap, pasal gratifikasi atau pasal lainnya yang terdapat dalam UU Korupsi, kendati di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP karena perdagangan pengaruh memiliki elements of crime dan kualifikasi delik tersendiri yang berbeda dengan jenis tindak pidana lainnya yang ada di dalam UU Korupsi Indonesia.