Peraturan Pemerintah Kota Malang Terhadap Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah (Studi Kasus Di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Main Authors: | Nugraha P, Malfin D, Agus YuIianto, S.H., M.H., Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190539/1/Malfin%20D%20Nugraha%20P.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190539/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh karena Gereja Masehi Advent Hari Ke-Tujuh Jemaat Terusan Surabaya Malang merupakan salah satu rumah ibadah (gereja) yang belum memperoleh ijin sebagai tempat ibadah. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Masalahnya adalah tidak terpenuhinya unsur persetujuan beberapa warga terhadap gereja tersebut sehingga menghalangi prosesi ijin gereja tersebut. Gereja Masehi Advent Hari Ke-Tujuh Jemaat Terusan Surabaya Malang dipilih karena berada di tengah kota Malang sedari tahun 1974, namun belum mengantongi ijin sebagai tempat ibadah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan yang diberikan oleh pemerintah kota Malang perihal masalah perijinan gereja tersebut. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal dengan pendekatan yuridis sosiologis yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan nyata. Kemudian menggunakan teknik wawancara terhadap sejumlah narasumber. Setelah data-data yang dibutuhkan terkumpul, maka dilakukan analisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif yang mendeskripsikan dari hal yang khusus menjadi suatu kesimpulan yang umum agar dapat tersajikan dalam penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab isu hukum yang telah dirumuskan.