Efektivitas Pasal 48 Ayat (1) Uu No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Persyaratan Teknisdan Laik Jalan Becak Motor Di Kabupaten Ngawi
Main Authors: | Calista, Maghfira, Luthfi Effendi, SH., M.Hum, Amelia Ayu Paramitha, SH., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190535/1/Maghfira%20Calista.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190535/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan becak motor yang dinilai belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di Kabupaten Ngawi. Becak motor menjadi moda transportasi umum yang digemari oleh masyarakat Indonesia. angkutan semi pribadi ini melakukan pelayanan dari pintu ke pintu (door to door service) yang hanya mengangkut pemesan. Dari segala keunggulan becak motor diatas, keberadaan becak motor dibeberapa daerah dianggap ilegal. Menurut pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk-bentuk rangka serta mesin becak motor di Ngawi yang masih menggunakan motor bekas dan mesin parut kelapa tanpa rem, perlengkapan keamanan kendaraan bagi penumpang dan pengemudi, alat penunjuk kecepatan, dan emisi gas buang yang dihasilkan knalpot becak motor. Karena kembali lagi pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan sangat berkaitan dengan keselamatan penumpang. Metode penelitia yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Persyaratan Teknis dan Laik Jalan kendaraan becak motor tidak berjalan secara efektif. Hal ini tentunya dikarenakan adanya permasalahan dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor kebudayaan serta faktor masyarakatnya sendiri. Untuk itu pemerintah kabupaten ngawi diharapkan dapat segera membuat aturan yang digunakan sebagai pengaturan teknis terkait pengoperasian becak motor dikabupaten Ngawi terutama terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta peraturan yang dapat menjangkau industri rumahan.