Keabsahan Penerbitan Sertipikat Tanah Hak Milik Kepada Anak Dibawah Umur Oleh Kantor Pertanahan Bojonegoro
Main Authors: | Sudarsono, Leananda Ayu, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190534/1/LEANANDA%20AYU%20SUDARSONO.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190534/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis membahas mengenai penerbitan Sertipikat Hak Milik nomor 571 dan 671 yang dilakukan oleh kantor pertanahan bojonegoro kepada anak dibawah umur. Pemohon melakukan pendaftaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dalam prosedurnya pemohon yang tergolong anak dibawah umur dilakukan tanpa melampirkan surat penetapan perwalian dari pengadilan dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam syarat dalam melakukan perbuatan hukum salah satunya ialah cakap hukum. Batas umur cakap hukum dalam Kitab Undang-Undang Perdata adalah dua puluh satu tahun. Berdasarkan latar belakang ini, rumusan masalah dalam skripsi ini : (1) Apakah Penerbitan Sertipikat Hak Milik Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pertanahan Bojonegoro Kepada Anak Dibawah Umur Sah Menurut Hukum? (2) Apa Akibat Hukum Terhadap Keberlakuan Sertipikat Hak Milik Kepada Anak Dibawah Umur?. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui studi kepustakaan. Penulis menganalisis bahan hukum secara deskripsi sistematis. Hasil penelitian, penulis memperoleh hasil bahwa penerbitan sertipikat tanah kepada anak dibawah umur oleh kantor pertanahan Bojonegoro berdasarkan asas praduga keabsahan wajib dianggap sah sebelum ada keputusan lain yang menyatakan sebaliknya. Namun dari sisi prosedur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas AUPB yaitu asas kepastian hukum dan asas kecermatan. bahwa akibat hukum dari penerbitan Sertipikat Hak Milik kepada anak dibawah umur oleh kantor pertanahan Bojonegoro adalah sah dan berlaku.