Memaknai Frasa Pengedar Narkotika Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Huruf A Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Tindak Pidana Yang Tidak Dapat Dilakukan Diversi
Main Authors: | Depari, Lady Olivia, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum, Mufatikhatul Farikhah, S.H.,M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190533/1/LADY%20OLIVIA%20DEPARI.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190533/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berdasarkan pada memaknai frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika tidak menjelaskan pengertian pengedar narkotika atau psikotropika. Oleh karenanya perlu ditelaah lebih lanjut makna frasa pengedar narkotika dan alasan hakim memaknai pengedar narkotika jika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengandung ketentuan norma pengecualian diversi terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme. Namun, ada dilema terhadap batasan didalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa diversi hanya diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dimana pengaturan seperti ini akan mempersempit ruang diversi anak juga terdapat catatan penting, karena terminologi “tindak pidana yang serius” merupakan terminologi yang tidak dikenal dalam pidana materiil di Indonesia. KUHP tidak memberikan penggolongan pada tindak pidana serius begitu pun dalam Undang- Undang lainnya, sehingga penggunaannya memiliki potensi yang bisa saja diperluas oleh aparat penegak hukum. Sehingga penting untuk memaknai frasa pengedar narkotika yang tidak dapat dilakukan diversi pada anak. Oleh karenanya dari latar belakang tersebut, selanjutnya dikemukakan rumusan masalah yaitu, apakah makna frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradian pidana anak sebagai tindak pidana yang tidak dapat dilakukan diversi, apakah ratio decidendi hakim dalam memutus pemidanaan dalam putusan nomor 50/pid.susanak/ 2019/pn.btm. Dari hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas yaitu, dengan metode penafsiran interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis, menjadikan Pasal 114 yang bisa dan tepat untuk diterapkan kepada “pengedar”. Memaknai frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradian Pidana Anak adalah Pasal 114 yang lebih tepat dikenakan pada pengedar narkotika. Anak yang menjadi pengedar narkotika tidak dapat dilakukan diversi, berdasarkan ratio decidendi hakim dalam memutus pemidanaan dilihat dari kualitas perbuatan materiilnya yang tetap menjadi pengedar narkotika namun, dilihat dari umur anak untuk . Tujuan hakim dengan membuat pertimbangan yang demikian dilihat dari teori gabungan atau teori modern, maka, dapat ditemukan bahwa ada dua ratio decidendi hakim yakni sebagai tanggungjawab hakim dalam melaksanakan tugas sehingga secara yuridis juga terpenuhi dan adanya ratio decidendi secara filosofis yang juga terpenuhi.