Perlindungan Hukum Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Melaporkan Diri Atau Dilaporkan Untuk Mendapatkan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial

Main Authors: Sihombing, Jacqueline Anastasia, Dr. Setiawan Nurdayasakti, S.H., M.H., Solehuddin, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190526/1/JACQUELINE%20ANASTASIA%20SIHOMBING.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190526/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait tidak adanya bentuk jaminan perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saat melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal-pasal terkait rehabilitasi dan perlindungan hukum dalam UU Narkotika tidak cukup menjamin perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, praktik implementasi Pasal 54 dan Pasal 127 yang secara tidak langsung menunjukkan keadaan hukum yang hendak dicapai kedua pasal tersebut sebenarnya terpisah. Hal ini dinilai sebagai suatu kekaburan norma yang menjadikan penelitian ini penting untuk diangkat. Berdasarkan hal di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika menurut perundang-undangan di Indonesia? (2) Bagaimana konsep dan urgensi perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial? Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika menurut peraturan perundang-undangan Indonesia dan menganalisis urgensi perlindungan hukum serta mengonsepkan jaminan perlindungan terhadap pecandu dan korban yang melaporkan diri atau dilaporkan untuk mendapat rehabilitasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute-approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) . Jenis dan sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan teknik penelusuran bahan hukum yang dapat diperoleh melalui penelusuran bahan hukum atau studi kepustakaan. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa perlu ada penegakkan praktik implementasi UU Narkotika; pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak atas jaminan perlindungan hukum untuk mendapatkan rehabilitasi; perlu adanya upaya revisi UU Narkotika dengan membentuk konsep jaminan bagi pelaku agar tidak dituntut pidana serta sanksi pidana jika pasal tersebut dilanggar.