Dasar Pertimbangan Hakim Praperadila Dalam Penetapan Tersangkan Yang Di Lakukan Oleh Penyidik Terhapad Pt Veritama Properti

Main Authors: Farraz, Ilminabil Ahmad, Faizin Sulistio, S.H., LL.M., PhD., Fines Fatimmah, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190515/1/Ilmi%20Nabil.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190515/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini, penulis menangkat permasalahan terkait DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILA DALAM PENETAPAN TERSANGKAN YANG DI LAKUKAN OLEH PENYIDIK TERHAPAD PT VERITAMA PROPERTI. Padahal pada sejatinya peraturan perundangundangan di Indonesia, termasuk Kitab Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung telah mengatur dan melindungi mengenai pelaksanaan praperadilan antara penyidik dan tersangka untuk melanjutkan pada tahap berikutnya dengan kewenangan yang telah diberikan kepada Lembaga Praperadilan. Namun pada faktanya, implementasi atau pelaksanaan dari peraturan yang mengatur tentang kewenangan praperadilan dicederai oleh salah satu hakim dalam Putusan Nomor 17/PID.PRA/2019/PN.PST, dimana mencederai hak yang diberikan oleh hakim. Dimana hakim telah menguji tentang kebenaran alat bukti. Berdasarkan penjelasan tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yang pertama mengenai alat bukti yang digunakan oleh penyidik telah memenuhi kecukupan minimal alat bukti dalam menetapkan PT Vitrama sebagai tersangka, dan yang kedua adalah mengenai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No 17/PID.PRA/2019/PN.PST telah mempertimbangkan kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka. Karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang penulis angkat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Untuk bahan hukum yang digunakan berupa bahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan situs terpercaya di internet. xi Untuk mengetahui bagaimana jawaban rumusan masalah yang telah penulis paparkan, penulis menggunakan pendekatan perundangundangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai perluasan kewenangan Lembaga pra-pradilan. Dengan melihat ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa putusan hakim dalam perkara yang penulis bahas telah mencederai dua peraturan tersebut. Kesimpulan dari penelitian penulis yaitu bahwa tindakan penyidik dalam proses perkara Praperadilan ini sebenarnya sudah dapat memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan kepada pengadilan negeri. Namun hal yang disayangkan, hakim telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sehingga putusannya tidak berdasar hukum yang berlaku.