Tinjauan Konsep Keadilan Restoratif Terhadap Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Main Authors: Andiani, Griselda Natarina, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190511/1/Griselda%20Andiani.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190511/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada penerapan konsep keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Bahwa diketahui dengan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 pada tanggal 18 Mei 2010 yang membahas mengenai konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian kecil menyebabkan banyak kasus tindak pidana korupsi yang dihentikan ketika pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan apabila pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku tetap tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam skripsi ini diangkat 2 (dua) rumusan masalah, yakni: (1) 1. Apakah pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan sebagai konsep penyelesaian dalam perkara tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana implikasi yuridis terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun mengenai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisa dengan menggunakan 2 (dua) metode penafsiran (interpretasi), yakni interpretasi autentik, interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil pembahasan dengan metode penelitian tersebut diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang penulis angkat yakni diperlukannya peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur mengenai penerapan konsep keadilan restoratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apabila telah ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai konsep keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka akan tercipta suatu keseragaman antar penegak hukum di Indonesia.