Penerapan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengguna Knalpot Racing
Main Authors: | Joseph P.S, Ferdinand, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum.,, Fines Fatimah, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190508/1/FERDINAND%20JOSEPH%20P%20SITUMORANG.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190508/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penerapan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengguna knalpot racing di wilayah hukum Satlantas Kepolisian Resor Malang Kota. Penulis memilih tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya pengendara sepeda motor saat ini melakukan modifikasi, yaitu menggunakan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana sikap anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota jika menemukan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran penggunaan knalpot racing dan apakah selalu melalui proses peradilan? (2) Apakah saja kendala yang dihadapi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota dalam menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengguna knalpot racing? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengambilan data berdasarkan hasil wawancara, angket (kuesioner), dan observasi di lapangan yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis sosio legal yang akan mendeskripsikan data dan menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tindakan yang dilakukan oleh Unit Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota selain melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing juga melakukan peringatan dan juga penyuluhan-penyuluhan terlebih dahulu. Namun juga dilakukan penyitaan dan kemudian barang bukti berupa knalpot racing tersebut dimusnahkan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Unit Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota yaitu: pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing berupaya menghindari petugas ketika hendak ditilang, lemahnya peran serta masyarakat Kota Malang sendiri, kurangnya personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota.