Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Terhadap Orang
Main Authors: | Prayuda, Ferdian Deny, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H.,M.H, Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190507/1/FERDIAN%20DENY%20PRAYUDA.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190507/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap orang, dimana makna frasa penelantaran dalam Undang-undang tidak dijelaskan secara rinci. sehingga terjadi perbedaan penafsiran antara penegak hukum dengan Undang-undang sehingga sulit ditemukan pertangungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penelantaran tersebut. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis menggunakan penelitian jenis yuridis normatif karena jenis penelitian ini dirasa tepat untuk digunakan sebagai bahan pembentukan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap orang. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban bahwa Penelantaran berasal kata “terlantar” yang dimaknai beberapa hal yaitu: terletak tidak terpelihara, serba ketidakcukupan, hidupnya tidak terpelihara, tidak terawat, tidak terurus, tidak ada yang mengurusnya, terbengkalai. Kata kerja “menelantarkan” yaitu membuat terlantar, membiarkan terlantar, sedangkan penelantaran adalah proses atau cara perbuatan menelantarkan. Kemudian dalam konteks pertanggungjawaban pidana, yang wajib bertanggungjawab atas perbuatan penelantaran menurut pasal 304 adalah setiap orang yaitu seluruh anggota keluarga (menurut hukum) ataupun lembaga panti asuhan yang berdasarkan perjanjian atau persetujuan wajib memelihara orang yang sengsara atau terlantar. Dan menurut pasal 9 UU PKDRT yang wajib x bertanggungjawab atas perbuatan penelantaran yaitu seluruh anggota keluarga yang didasari atas perkawinan sehingga menimbulkan kewajiban untuk memelihara anggota keluarga lainnya dalam lingkup rumah tangga dan termasuk asisten rumah tangga yang bekerja dan tinggal bersama keluarga tersebut.