Penegakan Hukum Administrasi Negara Oleh BPOM Terhadap Peredaran Kosmetika Ilegal Di Kabupaten Kediri (Studi di Wilayah Kerja Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Kediri)

Main Authors: Pratama, Faris Galih, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190483/1/FARIS%20GALIH%20PRATAMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190483/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan penelitian tugas akhir atau skripsi ini, penulis membahas tentang upaya penegakan hukum administrasi negara oleh BPOM melalui Loka POM Kabupaten Kediri terhadap peredaran kosmetika ilegal yang beredar di Kabupaten Kediri. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya permasalahan terkait dengan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar yang beredar di Kabupaten Kediri. Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 106 ayat 1 mewajibkan setiap sediaan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika wajib memiliki izin, yaitu izin edar. Izin edar yang dimaksud adalah izin edar yang dikeluarkan oleh instansi terkait, dalam hal ini BPOM berwenang untuk menerbitkan izin edar terhadap suatu produk kosmetika. Permasalahan terjadi ketika terdapat beberapa produsen yang dengan sengaja memproduksi kosmetik tersebut, tanpa mendaftarkan produknya ke BPOM sehingga tidak memiliki izin edar, namun tetap di distribusikan, lalu terdapat pula distributor maupun toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar di Kabupaten Kediri. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pasal 1, BPOM ditugaskan untuk melakukan pengawasan, yaitu pengawasan terhadap obat dan makanan. Dalam melaksanakan tugasnya, melalui amanat pasal 1 pada Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, BPOM membentuk organisasi dibawahnya adalah Unit Pelaksana Teknis yaitu Loka POM dengan tujuan agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam hal ini penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah penelitian yaitu 1) Bagaimana pengawasan dan bentuk sanksi administrasi oleh Loka POM Kabupaten Kediri terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Kediri? Dan; 2) Apa hambatan dan solusi yang dilakukan Loka POM xii Kabupaten Kediri dalam meningkatkan pengawasan dalam rangka menekan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Kediri? Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengkaji menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam memperoleh data yang dapat mendukung penelitian ini, metode yang dipilih penulis menggunakan metode wawancara, dokumentasi yang meliputi pengumpulan foto serta dokumen yang berkaitan dengan penelitian, dan studi kepustakaan. Adapun populasi dalam penelitian ini yaitu Staff Loka POM Kabupaten Kediri serta sejumlah masyarakat. Responden dalam penelitian ini yang dapat digunakan dalam penelitian ini yaitu Staff Loka POM Kabupaten Kediri bidang Penyidikan, serta sebagian elemen masyarakat meliputi penjual dan pembeli kosmetik. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu teknik analisa dengan memaparkan data yang dapat diperoleh dari hasil penelitian yang dilaksanakan dan kajian pustaka lalu, kemudian di analisis untuk dapat ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat ditemukan hasil penelitian yaitu dalam pengawasan yang dilakukan oleh Loka POM Kabupaten Kediri, dalam melaksanakan fungsinya yaitu sebagai Unit Pelaksana Teknis yang dibentuk oleh BPOM, Loka Pom Kabupaten Kediri dalam kegiatan Operasi Pangea yang dilakukan pada tahun 2020, terdapat sejunmlah temuan kosmetik tanpa memiliki izin edar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Loka POM Kabupaten Kediri melakukan kegiatan pengawasan dalam 2 jenis kegiatan yaitu pengawasan secara Pre-Market yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum produk kosmetik diedarkan ke pasaran, pengawasan ini juga berkaitan dengan pendaftaran merk yang akan diedarkan yang berguna untuk sebagai sarana uji klinis kosmetik. Lalu ada pengawasan secara Post-Market yaitu pengawasan yang dilakukan setelah produk kosmetik diedarkan, pengawasan ini berguna untuk meninjau kembali kelayakan produk kosmetik yang ada di masyarakat apakah memiliki kualitas serta mutu yang sama dengan pada saat pertama kali diedarkan. Namun, pada penerapannya tidak berjalan efektif dan sesuai dengan yang ingin dikehendaki dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Terkait dengan pelanggaran izin edar yang dilakukan, terdapat sanksi administratif yang dapat dijatuhkan yaitu pada Pasal 32 Ayat 2 Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan xiii yang Diedarkan Secara Daring serta Pasal 20 Ayat 1 Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Namun dalam pelaksanaan penjatuhan sanksi masih kurang tegas hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah penjatuhan sanksi yang kurang tegas, sehingga dapat menjadi celah dan kelemahan yang dimanfaatkan oleh pelanggar dan tidak memberikan efek jera. Dalam melaksanakan kegiatannya Loka POM Kabupaten Kediri menemui beberapa hambatan yaitu 1) Banyaknya sarana distribusi maupun produksi yang tersebar di wilayah kerja Loka POM Kabupaten Kediri, 2) Mudahnya seseorang untuk memproduksi maupun merepacking ulang yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, 3) Kurang maksimalnya fungsi kegiatan pengawasan terhadap kegiatan peredaran kosmetik ilegal, 4) Kurang tegasnya sanksi yang diberikan, 5) Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi kosmetik yang telah memenuhi izin edar. Namun Loka POM Kabupaten Kediri mempunyai solusi terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu 1) Loka POM Kabupaten Kediri menggandeng instansi terkait untuk memberikan pembinaan pentingnya kepemilikan izin edar dalam suatu produk kosmetik, 2) Memperbanyak pengawasan rutin kepada sarana yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, 3) Melaksanakan pengawasan secara undercover untuk menemukan sarana-sarana produksi maupun distribusi yang belum terdaftar, 4) Mempertegas sanksi yang diberikan, 5) Melakukan edukasi kepada masyarakat dibantu instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terkait bahaya kosmetik ilegal.