Analisis Pengaturan Syarat-Syarat Posisi Dominan Bagi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sebagai Wujud Kepastian Hukum dalam Persaingan Usaha
Main Authors: | Marpaung, Christine Mega, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190460/1/CHRISTINE%20MEGA%20MARPAUNG.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190460/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada pengaturan syarat posisi dominan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bagi pelaku usaha. Pada Undang- Undang tersebut sudah ada pengaturan terkait posisi dominan, namun dalam pelaksanaannya sering kali berubah dan tidak sesuai dengan pengaturan yang ada. Berdasarkan hal tersebut diatas. Skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu : (1) Apakah penentuan standar pangsa pasar sebesar 50%-75% sebagai syarat menjadi posisi dominan masih dapat menjadi besaran yang mutlak dan relevan sampai saat ini? Dan (2) Bagaimana kepastian hukum terkait syarat-syarat posisi dominan yang terdapat antara Pasal 1 angka 4 dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan putusan-putusan terkait? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach) , pendekatan analisis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada bahwa terdapat beberapa hal yang belum menjadi kepastian hukum terkait syarat-syarat posisi dominan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.