Perlindungan Hak Cipta Terkait Penggunaan Font Berlisensi Personal Use Secara Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Main Authors: Rahayu, Anggie Dwi, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190406/1/Anggie%20Dwi%20Rahayu.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190406/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hak Cipta Terkait Penggunaan Font Berlisensi Personal Use Secara Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran hak cipta terutama terkait penggunaan font berlisensi personal secara komersial dengan tanpa izin pencipta sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Perjanjian Lisensi. Dalam Hal ini, pengaturan terkait perlindungan hak cipta atas font dirasa kurang memadai karena tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur terkait perlindungan pelanggaran hak cipta font atau program komputer beserta penyelesaian sengketanya. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah: (1) Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Terkait Penggunaan Font Berlisensi Personal Use Secara Komersial Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Perjanjian Lisensi? (2) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Terkait Penggunaan Font Berlisensi Personal Use Secara Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Perjanjian Lisensi? Selanjutnya penulisan penelitian ini akan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan metode pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis, gramatikal, dan teologis, yaitu menggunakan teknik analisis dengan cara menafsirkan undang-undang sebagai suatu kesatuan sistem dikaitkan dengan analisis fakta yang ada dalam sebuah kasus. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perlindungan hak cipta yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Penggunaan Font berlisensi Personal Use secara Komersial telah cukup sesuai. Namun, kurangnya penjelasan yang mengatur terkait hak cipta font secara khusus membuat pelanggaran atas Penggunaan Font berlisensi Personal Use secara Komersial masih marak terjadi. Kemudian, juga terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak cipta terkait Penggunaan Font berlisensi Personal Use secara Komersial baik secara litigasi maupun non litigasi, hal tersebut dinilai dapat menghambat perlindungan hak cipta terkait font.