Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun (Dalam Angsuran) Ketika Developer Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 77/Pdt.Sus- Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst)

Main Authors: Siagian, Andhika M. J., Dr. Suhariningsih, S.H., S.U., Dr. Imam Kuswahyono,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190396/1/andhika%20siagian.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190396/
Daftar Isi:
  • Pada saat ini kasus pailit yang menimpa pelaku usaha pengembang cukup menyita perhatian. Salah satu contohnya adalah PT. PRIMA KENCANA yang awalnya mengalami putusan PKPU, namun dalam perjalanannya PT. PRIMA KENCANA tidak sanggup untuk melunasi utang-utangnya sehingga PT. PRIMA KENCANA oleh pengadilan pada putusan No.77/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 Juni 2020 dinyatakan Pailit. Dalam hal pengembang/pelaku usaha dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, selama ini dinilai sangat merugikan konsumen. Pasalnya beberapa pihak menyebut bahwa konsumen tidak memiliki hak yang jelas ketika developer rumah susun yang mereka beli tersandung pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan kedudukan pembeli satuan rumah susun (konsumen) apabila developer/pengembang dinyatakan pailit dan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen akibat pailitnya developer rumah susun pada Putusan Nomor 77/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.