Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Cyber Bullying Berdasarkan Uu Ite Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/Puu-Vi/2008

Main Authors: Sihabuddin Argi, Ananda Ubaid, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum.,, Dr. Faizin Sulistio, S.H., LLM.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190392/1/ANANDA%20UBAID%20SIHABUDDIN%20ARGI.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190392/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenаi perlindungan hukum terhadap anak korban Cyber Bullying yang mana memiliki akibat atau resiko yang besar bagi tumbuh kembang anak, fakta yang terjadi dimedia sosial saat ini sangat marak terjadinya Cyber bullying mulai dari hatespeech dan yang lainnya dimana hal tersebut sudah dianggap biasa terjadi oleh kebanyakan pengguna media sosial saat ini . Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang jelasnya peraturan perundang-undangan yang dapat dapat dijadikan sebagai wadah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Cyber bullying khususnya anak yang termuat dalam UU ITE dan putusan mahkamah konstitusi nomor 50/Puu-Vi/2008. Berdasarkan alasan diatas maka penulis ingin membahas dan mengangkat judul “ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING BERDASARKAN UU ITE DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-VI/2008 “. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 terhadap Cyber Bullying? Bagaimanakah implikasi UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/Puu-Vi/2008 dalam perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana cyber bullying?. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) , jenis dan sumber hukum terbagi menjadi jenis, sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder, penulis merujuk pada aturan hukum materil dan formil yang berlaku di Indonesia, teknik 7 yang digunakan dalam memperoleh bahan hukum adalah studi kepustakaan, dan teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik logika deduktif . Dari hasil penelitian sesuai dengan rumusan masalah dan metode yang telah diuraikan di atas, penuis memperoleh jawaban atas permasalahan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai perlindungan hukum terkait tindak pidana Cyber bullying guna memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi korban khususnya anak. Hal tersebut dikaitkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengelaborasi Cyber Bullying, dimana membedakan Pasal 310 KUHP yang bersifat limitatif secara teritori keberlakuan yurisdiksional dan media yang digunakan.