Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Minimum Atas Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Pada Perkara No.247/Pid.Sus/2019/Pn Tlg

Main Authors: Hidayat, Almira Rahma, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190389/1/ALMIRA%20RAHMA%20HIDAYAT.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190389/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat sebuah permasalahan yang terjadi yakni Pertimbangan Hakim yang menjatuhkan putusan minimum terhadap perkara pencabulan yang korbannya merupakan 2 (dua) anak dibawah umur dan telah dilakukan berkali-kali. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat sebuah rumusan masalah yakni : (1) bagaimana pengaturan sanksi pidana perbuatan cabul terhadap anak? (2) Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana minimum dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Perkara No.247/Pid.Sus/2019/PN Tlg ? Kemudian penulisan dalam karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan metode pendekatan : Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas maka penulis mendapat jawaban atas permasalahan yang ada yakni perbuatan yang terdakwa lakukan telah memenuhi unsurunsur dan pasal yang telah dijatuhkan yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kemudian ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau yang disebut Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Hal ini membuat para korban menderita secara fisik dan mental yang berat. Sehingga perlunya hakim menjatuhkan pidana lebih dari minimum.