Kewajiban Pengalihan Hak atas Paten dengan Akta Notaris dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Main Authors: | Sakinah, Alfaina, Dr. Yuliati, S.H., LL.M.;, Dr. Fathul Laila, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190386/1/Alfaina%20Sakinah.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190386/ |
Daftar Isi:
- Paten merupakan benda bergerak tidak berwujud (intangible movable property), dalam hukum perdata pemindahan hak milik atas kebendaan tidak berwujud harus dilakukan dengan jalan membuat suatu akta autentik atau di bawah tangan. Notaris adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik sepanjang tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain. Akta notaris merupakan akta autentik yang memberikan kekuatan pembuktian sempurna jika dibandingkan dengan akta di bawah tangan. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) tidak secara tegas mewajibkan penggunaan akta notaris dalam pengalihan hak atas Paten, namun ketentuan tersebut diletakkan dalam penjelasan pasal yang kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana kekuatan hukum dari penjelasan suatu peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya mengikat ketentuan kewajiban pengalihan hak atas Paten dengan akta notaris dalam Undang-Undang Paten. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif. Fokus peneliti terhadap perlindungan Paten khususnya dalam hal pengalihan hak atas Paten. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), dilakukan dengan menelaah peraturan perundangundangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti, bertitik tolak pada analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: 1. Ketentuan kewajiban pengalihan hak atas Paten dengan akta notaris dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya pada penjelasan Pasal 74 Ayat (1) UU Paten secara normatif tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena adanya inkonsistensi antara penjelasan pasal tersebut dengan UU P3 yang merupakan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia; 2. Agar terwujud kepastian hukum terhadap pengalihan hak atas Paten, maka ketentuan kewajiban pengalihan hak atas Paten menggunakan akta notaris harus dituangkan secara jelas dalam batang tubuh pasal UU Paten, sehingga menjadi ketentuan normatif yang memiliki kekuatan hukum mengikat.