(Perbandingan Analisis Yuridis Perubahan Perilaku Dalam Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha Di Indonesia Antar Antitrust Law Amerika Serikat Dan Antitrust Regulation Eropa)
Main Authors: | Putra, Akbar Mahredy Novanda, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.,, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190379/1/AKBAR%20MAHREDY%20NOVANDA%20PUTRA.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190379/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada Pasal 34 Perkom No. 1 Tahun 2019 terkait perubahan perilaku sebagai tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha. Terdapat beberapa kelemahan yang membuat masih belum optimalnya peraturan tersebut untuk mendorong pelaku usaha bersedia melakukan proses perubahan perilaku. Peraturan tersebut sejatinya dibentuk agar mampu menyelesaikan perkara persaingan usaha agar lebih efektif dan efisien. Sehingga perlu dilakukannya perubahan peraturan guna mendapatkan peraturan yang lebih komprehensif dimasa mendatang. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah kelemahan yuridis dari Perubahan Perilaku dalam Pasal 34 Perkom No. 1 Tahun 2019 terkait tentang Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha di Indonesia? (2) Bagaimana rekonstruksi pengaturan perubahan perilaku setelah membandingkan dengan ketentuan yang ada pada Antitrust Law Amerika Serikat dan Antitrust Regulation Eropa? Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach ) dan pendekatan perbandingan (comparative approach ). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai data sekunder tersebut, dilakukan pula wawancara dengan para narasumber. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran komparatif. Hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan dalam peraturan perubahan perilaku antara lain: Pertama, terkait dengan beberapa kelemahan, yakni adanya kewajiban pengakuan pelanggaran dapat berpotensi menjadi barang bukti dalam persidangan, ketiadaan pengaturan pengurangan sanksi sebagaimana yang dijanjikan oleh komisioner KPPU, jangka waktu pengawasan yang terlalu singkat, serta ketiadaan pengaturan sanksi terpisah bagi pelanggar pakta integritas. Kedua, dari kelemahan tersebut dilakukan perbandingan dengan peraturan Consent Decree di Amerika Serikat dan Commitment Decisions di Eropa sehingga dapat ditemukan rekonstruksi hukum yang tepat, yakni menghapus kewajiban pengakuan pelanggaran sebagai syarat dilakukannya perubahan perilaku, pemberian hak yang sama bagi pelaku usaha dan komisi dalam mengajukan proses perubahan perilaku, jangka waktu pengawasan dapat diperpanjang, adanya pengaturan terpisah terkait sanksi bagi pelanggar pakta integritas, serta adanya pengawasan publik terhadap proses perubahan perilaku oleh masyarakat.