Analisis Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Yang Bersifat Konstitutif Terkait Perceraian Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia

Main Authors: Bhai, Aelredius, Afifah Kusumadara, SH., LL.M., SJD., Diah Pawestri Maharani, SH., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190373/1/Aelredius%20Bhai.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190373/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang bersifat konstitutif terkait perceraian,di Indonesia. Pemilihan tema tersebut didasarkan atas adanya kondisi dimana pasangan yang telah bercerai di hadapan pengadilan asing, harus mengajukan kembali gugatan perceraiannya ke hadapan Pengadilan Indonesia. Kondisi demikian sebagai akibat belum diterapkannya doktrin terkait pengenaan Pasal 436 Rv dan juga akibat dari adanya pertentangan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menguraikan 2 (dua) rumusan masalah yakni (1) Bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang bersifat konstitutif terkait perceraian, di Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya pengaturan di Indonesia berkenaan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing terkait perceraian? Adapun jenis penelitan yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan interpretasi antisipatif dan interpretasi sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa putusan perceraian sebagai putusan konstitutif tidak dapat langsung diakui sebagaimana xii dikemukakan dalam doktrin. Keadaan ini diakibatkan dari adanya pertentangan peraturan perundangan, yang mengakibatkan adanya putusan berbeda dalam praktik di pengadilan. Ketentuan yang mengharuskan perceraian harus dilakukan di hadapan Pengadilan Indonesia sudah tidak relevan. Karena ketentuan tersebut tidak dapat menjawab keadaan-keadaan tertentu yang terjadi dalam suatu perkawinan. Maka dari itu diperlukan suatu pengaturan baru maupun pembaharuan dari pengaturan yang lama.