Analisis Amar Putusan Yang Diputus Niet Onvankelijke Verklaard Terkait Hukum Acara Perdata

Main Authors: Verdianti, Adelia, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H.,, Fitri Hidayat, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190369/1/ADELIA%20VERDIANTI.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190369/
Daftar Isi:
  • Pada Penelitian Skripsi, peneliti mengangkat tentang bagaimana analisis terkait putusan hakim dalam perkara putusan warisan diputus niet onvankelijke verklaard terkait kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa kewarisan beda agama. Peneliti memilih tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim yang memutus bahwa gugatan tidak diterima (niet onvankelijke verklaard) dimana hakim memberikan alasan alasan gugatan tidak diterima tetapi dari awal hingga amar putusan hakim tidak memakai alasan terkait kompetensi absolut dimana pengadilan agama tidak berwenang untuk memerika perkara tersebut dikarenakan pewaris beragama Non Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR hakim karena jabatannya wajib untuk menyatakan dirinya tidak berwenang karena kompetensi absolut yang sudah ditegaskan Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama. Berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan sebelumnya, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: Apakah amar putusan nomor 8/Pdt.G/2010/PA.Pkj sesuai dengan konsep hukum acara perdata di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber data primer, sekunder, hingga tersier yang akan dianalisis oleh peneliti dengan menggunakan studi kepustakaan. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal, yaitu dengan cara menafsir undang-undang menurut arti perkataan/istilah, selain itu peneliti viii juga menggunakan penafsiran sistematis yang mana peneliti menghubungkan pasal satu dengan pasal lain dalam suatu perundangundangan maupun dengan udang- undang yang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu analisis agama pewaris yakni Abdulllah Dg Mamali yang mana diketahui pada saat meninggal beragama non-Islam tetapi tetap diperiksa dan diadili berdasarkan hukum acara perdata di peradilan agama dan di dalam pertimbangan putusan sama sekali tidak mempertimbangkan mengenai keadaan agama pewaris, maka hakim sudah benar dalam memutus bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima tetapi penulis tidak sependapat dengan alasan hakim dalam memutus tersebut yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR jo Pasal 162 Rbg hakim karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang apabila menyangkut perkara-perkara yang mengenai sifatnya bukan kewenangan peradilan agama. Oleh karenanya seharusnya tanpa menunggu adanya jawaban dari Tergugat hakim harus mengeluarkan penetapan dan/atau putusan sela dimana amar putusan harus dengan tegas menyatakan putusan tersebut tidak dapat diterima karena alasan kewenangan mengadili dan/atau kewenangan absolut.