Analisa Yuridis Penggelapan Oleh Escrow Agent Dalam Perjanjian Perdagangan Elektronik
Main Author: | Hidayat, Mochamad Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1903/1/Mochamad%20Nur%20Hidayat.pdf http://repository.ub.ac.id/1903/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini didasari oleh permasalahan hukum tentang penggelapan oleh Escrow Agent dalam perjanjian perdagangan elektronik. Hal tersebut di latar belakangi karena terdapat kekosongan hukum dalam tindak pidana tersebut, yang mana di dalam UU ITE hanya mengatur mengenai penipuan dalam transaksi elektronik dan dalam KUHP mengatur mengenai penggelapan konvensional. Permasalahan dalam skripsi ini antara lain: a) Bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh Escrow Agent dalam Perjanjian Perdagangan Elektronik, di tinjau dari UU ITE dan KUHP b) Bagaimana sanksi tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh Escrow Agent dalam perjanjian Perdagangan Elektronik, di tinjau dari pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 UU ITE dan pasal 372 KUHP. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi untuk menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan oleh Escrow Agent dalam perjanjian perdagangan elektronik di akomodir dalam UU ITE dan KUHP, antara lain pasal 28 ayat 1 juncto, pasal 45 UU ITE mengatur mengenai tindak pidana penipuan dalam perdagangan elektronik dan pasal 372 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Sanksi tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh Escrow Agent dalam perjanjian perdagangan elektronik dalam UU ITE adalah pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 UU ITE yaitu pengenaan sangsi pidana yang berupa ancaman pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), selain itu tindakan Escrow Agent dapat di kenakan sanksi pidana dalam pasal 372 KUHP berupa ancaman pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).