Implementasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

Main Authors: Kinasih, Evryta Putri, Dr. Fadillah Amin, M.AP., Ph.D, Rispa Ngindana, S.AP., M.AP
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190180/1/EVRYTA%20PUTRI%20KINASIH.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190180/
Daftar Isi:
  • Implementasi kebijakan publik menjadi tahapan terpenting yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah yang ada pada kehidupan masyarakat. Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Widodo (2010:87) bahwa implementasi kebijakan adalah memahami hal-hal yang seharusnya terjadi setelah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Indiahono (2009:143) juga menyatakan bahwa tahap implementasi kebijakan menentukan apakah kebijakan yang ditempuh pemerintah benar-benar aplikabel di lapangan dan berhasil untuk menghasilkan output dan outcome seperti yang telah direncanakan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis kebijakan prioritas Dana Desa tahun 2020 pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa yang terdiri dari kegiatan relawan desa lawan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan prioritas Dana Desa tahun 2020 di Desa Puhjarak. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaksana kebijakan yakni Pemerintah Desa Puhjarak dan sasaran kebijakan yakni masyarakat Desa Puhjarak. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis data model Creswell dan metode keabsahan data menurut Sugiyono. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 di Desa Puhjarak pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa telah dilaksanakan sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, namun masih terdapat hambatan. (2) Hambatan implementasi kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 terbagi menjadi dua yakni hambatan internal dan eksternal organisasi. Hambatan internal terdiri dari pengelolaan pada Bidang Penanggulangan Bencana dan Darurat Desa yang mendadak, kurang aktifnya relawan desa, dan terbatasnya Dana Desa untuk PKTD. Hambatan eksternal terdiri dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Covid-19, data KPM BLTDD belum pasti, dan kurangnya sinkronisasi dan pendampingan PKTD.