Analisis Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Berdasarkan Pedoman Permenpan nomor 7 Tahun 2010
Main Authors: | Safrina,, Annita, Dr. Dra. Lely Indah Mindarti,, M.Si., |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190122/1/Annita%20Safrina.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190122/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan pendaftaran ibadah haji dari tahun ketahun menunjukan kemajuan yang signifikan tetapi kuota keberangkatan yang terbatas menimbulkan daftar tunggu calon jemaah haji sehingga pengaruh risiko untuk pembatalan ibadah haji pun relatif sangat besar untuk terjadi. Lalu Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat dalam melayani masyarakat juga mendapat penilaian buruk terkait informasi yang tidak jelas serta cara bersikap dan berperilaku pegawai yang kurang baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi Penelitian adalah Kantor Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Calon Jemaah Haji Kementerian Agama Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan K.H. Mas Mansyur No. 128 Kota Jakarta Pusat. Fokus dalam penelitian meliputi (1) penilaian kinerja pelayanan pendaftaran dan pembatalan calon jemaah haji dengan instrument penilaian mengacu pada pedoman pada PERMENPAN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, (2) analisis hasil wawancara dengan dikaitkan dengan asas, prinsip, dan/atau standar pelayanan publik serta prinsip-prinsip good governance. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode menurut Miles, Hubermen dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pelayanan pendaftaran dan pembatalan calon jemaah haji di Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat pada tahun 2021 berdasarkan pedoman PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 ialah dalam melaksanakan pelayanan ialah cukup baik dengan catatan. Catatan yang diberikan ialah terkait aspek besaran biaya/tarif dan standar waktu pelayanan. Saran yang diberikan antara lain (1) Pertahankan kinerja yang sudah berjalan dengan baik, (2) Perlunya pengawasan yang secara berkala guna menjaga dan meningkatkan kedispilinan pegawai, dan (3) Perlunya dilakukan pembuatan dasar ketentuan standar waktu penyelesaian prosedur setiap pelayanan.