Evaluasi Green Building pada Telkom Landmark Tower Berdasarkan Greenship Rating Tools New Building

Main Authors: Michael, Frans, Prof. Dr. Ir. Bambang Suharto., MS, Dr. Ir. J. Bambang Rahadi W,, MS
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189876/1/185100900111023%20-%20FRANS%20MICHAEL.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189876/
Daftar Isi:
  • Indonesia tercatat sebagai salah satu dari sepuluh negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Dampak emisi tersebut tidak lepas dengan isu lingkungan yang ada, salah satu kontribusi emisi terbesar adalah adanya pembangunan gedung/bangunan. Dengan adanya masalah yang ditimbulkan, perlu adanya upaya untuk menyeimbangkan antara pembangunan dan kualitas lingkungan. Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai upaya memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Salah satu upaya konkret dari adanya konsep pembangunan berkelanjutan adalah penerapan green building. Green building adalah suatu konsep pada bangunan yang sejak dimulai dalam tahap perencanaan, pembangunan, pengoprasian hingga dalam tahap operasional pemeliharaannya bertanggung jawab dan memerhatikan segala aspek dalam perlindungan lingkungan hingga penghematan sumber daya. Dalam mengatur implementasi green building di Indonesia, terdapat lembaga Green Building Council Indonesia (GBCI) yang merupakan lembaga mandiri (non-pemerintahan) dan nirlaba (non-for profit) yang memiliki komitmen penuh untuk mempercepat perubahan industri properti global menuju industri yang lebih menerapkan konsep keberlanjutan. Melalui lembaga ini, bangunan/gedung di Indonesia akan dinilai apakah suatu bangunan memenuhi syarat sebagai green building atau tidak berdasarkan perangakat penilaian yang bernama Greenship. Telkom Landmark Tower merupakan salah satu gedung perkantoran di Indonesia yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta sebagai objek dari penelitian untuk dinilai kelayakan sertifikasi, poin dan predikat green building, juga disertai rekomendasi upaya peningkatan penerapan green building. Metode yang digunakan dalam meneliti objek penelitian adalah dengan menggunakan pendekatan metode analisis deskriptif kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data diantaranya dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil dari data terkumpul baik data kuantitatif maupun data kualitatif kemudian dianalisis kesesuaian Green Building yang mengacu pada perangkat penilaian Greenship New Building Ver. 1.1 yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Terdapat enam kategori yang dinilai diantaranya Tepat Guna Lahan, Efisiensi dan Konservasi Energi, Konservasi Air, Sumber dan Siklus Material, Kesehatan & Kontrol Dalam Ruangan, dan Pengelolaan Lingkungan Gedung. Dengan pendekatan metode tersebut, Telkom Landmark Tower mendapatkan predikat peringkat Greenship Gold dengan total poin akumulasi sebesar 70 poin dari 6 kategori. Dengan masing-masing kategori; 12 poin dari kateogri ASD, 17 poin dari kategori EEC, 12 poin dari kategori WAC, 9 poin dari kategori IHC, dan 11 poin dari kateogri BEM. Untuk meningkatkan poin serta predikat green building gedung, beberapa kriteria yang belum tercapai dan/atau kriteria yang berpotensi mendapat poin lebih dapat direalisasi oleh pihak pengelola Telkom Landmark Tower sebagai upaya peningkatan kualitas penerapan green building.