Analisis Kinerja Bank Melalui Pendekatan Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings And Capital (Rgec) Sebagai Faktor Penilaian Kesehatan Bank (Studi Pada Pt.Bank Btpn Syariah, Tbk Periode 2018-2020)

Main Authors: Alifah, Ayuna Putri, Zahroh Z.A,, Dra., M.Si
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189815/1/175030201111009%20-%20Ayuna%20Putri%20Alifah.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189815/
Daftar Isi:
  • Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mendapat kepercayaan masyarakat dalam mengelola dana. Kepercayaan ini dapat dijaga dengan menjaga tingkat kesehatan yang mencerminkan kinerja bank sesuai dengan Peraturan Ototritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03.2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/3017 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Bank wajib melakukan penilaian sendiri atas tingkat kesehatannya dengan pendekatan faktor Risk profile, Good Corport Governance, Earning, Capital (RGEC) baik secara individu maupun konsolidasi. Adapun indikator yang digunakan yaitu rasio Non Performing Loan (NPL), Hasil penilaian sendiri penerapan GCG, Return on Asset (ROA), Net Interest Margin dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif melalui pendekatan kuantitatif dengan sumber data sekunder dari laporan keuangan dan tahunan bank yang dipublikasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan PT. Bank BTPN Syariah Tbk selama periode 2018-2020 sebagai Bank Umum Syariah yang memiliki segmen nasabah kelompok prasejahtera produktif berdasarkan indikator pengukuran NPL, hasil penilaian sendiri penerapan prinsip GCG, ROA, NIM dan CAR berada pada Peringkat Komposit 1 yaitu Sangat Sehat. Kondisi ini mencerminkan PT. Bank BPTN Syariah Tbk dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, adanya kelemahan yang terjadi dapat dikatakan secara umum tidak signifikan.