Politik Hukum Pertahanan Negara Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia Pascareformasi
Main Author: | Sudarto, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189787/1/Sudarto.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189787/ |
Daftar Isi:
- Dalam tulisan ini penulis ingin menganalisis konsep politik hukum pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan Indonesia Pasca Reformasi. Penelitian ini menjawab dua pertanyaan penelitian, yakni : a. Bagaimana perkembangan politik hukum di bidang pertahanan Negara sejak era reformasi sampai dengan saat ini? b. Bagaimana corak politik hukum sektor pertahanan yang ideal untuk menghadapi perkembangan zaman? Guna membahas dan menjawab permasalahan tersebut maka digunakan beberapa teori yaitu teori politik hukum, teori kedaulatan rakyat, teori kewenangan, teori partisipasi, teori ketahanan nasional. Untuk mempertajam analisa,penulis menggunakan kerangka konseptual bentuk negara, sistem pemerintahan dan konsep pertahanan negara. Hasil penelitian prinsip yang dianut bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan adalah sebagai berikut: a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman; b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai; d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu fakta pertahanan dengan negara lain; e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai v satu kesatuan pertahanan; f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial. Sistem pertahanan negara Indonesia memiliki tiga fungsi, yakni fungsi penangkalan, fungsi penindakan, dan fungsi pemulihan. Fungsi penangkalan merupakan keterpaduan usaha pertahanan untuk mencegah atau meniadakan niat dari pihak tertentu yang ingin menyerang Indonesia. Fungsi penindakan merupakan keterpaduan usaha pertahanan untuk mempertahankan, melawan, dan mengatasi setiap tindakan militer suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta menjamin keselamatan bangsa dari segala ancaman. Fungsi Pemulihan merupakan keterpaduan usaha pertahanan negara yang dilaksanakan baik secara militer maupun nirmiliter, untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu sebagai akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, atau serangan separatis, konflik vertikal atau horizontal, huru-hara, serangan teroris, atau bencana alam..