Reformulasi Pengaturan Pembatasan Kendaraan Perseorangan Dalam Mewujudkan Kelancaran Dan Keadilan Berlalu Lintas Di Indonesia
Main Author: | Mustakim, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189568/1/Mustakim.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189568/ |
Daftar Isi:
- Pertumbuhan kendaraan yang tinggi dengan tingkat laju jaringan jalan yang cenderung statis menyebabkan kelambatan (delay) dan kemacetan (queue) hampir di seluruh wilayah di Indonesia”. Kemacetan lalu lintas saat ini memang telah menjadi benang kusut yang sulit dicari pangkal ujungnya dan mengakibatkan banyaknya kerugian. Usaha pemerintah untuk memecahkan masalah transportasi perkotaan telah banyak dilakukan, baik dengan meningkatkan kapasitas jaringan jalan yang ada maupun dengan pembangunan jaringan jalan yang baru, ditambah dengan rekayasa dan manajemen lalu lintas terutama pengaturan efisiensi transportasi angkutan umum dan penambahan armadanya. Akan tetapi betapapun besarnya biaya yang dikeluarkan, kemacetan tidak bisa dihindari. Pengaturan pembatasan kendaraan perseorangan sebagai salah satu cara manajemen pengendalian lalu lintas di atur dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan persyaratan Pasal 133 ayat (1). Selain retribusi pengendalian lalu lintas (Pasal 133 ayat (3) UU LLAJ dan PP 97 Tahun 2012), pembatasan kendaraan juga dilakukan dengan berpedoman Pasal 60 ayat (2) huruf a PP No. 32 Tahun 2011 dilakukan dengan dasar jumlah penumpang dan plat nomor kendaraan dan pengunaan retribusi pengendalian lalu lintas sebagai pungutan dalam pembatasan kendaraan perseorangan. Faktanya pembatasan yang disediakan dalam ketentuan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah kemacetan, justru menimbulkan persoalan hukum berupa ketidak jelasan dan ketidaklengkapan cara pembatasan kendaraan perseorangan serta konflik atau pertentangan norma hukum pembatasan kendaraan perseorangan yang mengakibatkan kerugian ekonomi, udara bersih dan sehat, serta hak konstitusional warga negara sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan masalah dari aspek filsafat, yuridis, dan teoritis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, Bagaimana konsep pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yang mampu mewujudkan kelancaran dan keadilan berlalu dlintas di Indonesia ? kedua, bagaimana implikasi pengaturan pembatasan kendaraan perseorangan yang tidak mewujudkan kelancaran dan keadilan berlalu lintas di Indonesia? Ketiga, bagaimana reformulasi pengaturan pembatasan kendaraan perseorangan dimasa yang akan datang yang mampu mewujudkan kelancaran dan keadilan berlalu lintas di Indonesia? Dan untuk dapat memecahkan masalah tersebut di digunakan teori sebagai analisis dengan mengunakan teori fungsi dan tujuan hukum, teori keadilan, teori peraturan perundang-undangan (teori jenjang hukum/stufentbou heorie, teori legitimasi dan validitas hukum, teori Preferensi Hukum, teori konflik norma hukum), dan teori kewenangan. Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengunakan pendekatan filsafat, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach) untuk mereformulasi pengaturan pembatasan kendaraan perseorangan di Indonesia.