Perwujudan Hak Ingkar Terhadap Hakim Konstitusi Sebagai Pemenuhan Hak Konstitusional Para Pihak Yang Berperkara Untuk Memperoleh Keadilan Di Mahkamah Konstitusi
Main Author: | Noer, Syamsudin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189564/1/Syamsudin%20Noer.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189564/ |
Daftar Isi:
- Hak ingkar terhadap hakim konstitusi adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan tertentu terhadap seorang hakim konstitusi yang memeriksa perkaranya. Hak ini diajukan bukan berarti para pihak bebas untuk memilih dan mengganti hakim konstitusi yang ada, tetapi bagaimana dengan hak ingkar ini, para pihak yang berperkara mendapatkan hakim konstitusi yang independen dan imparsial sebagai perwujudan hak konstitusionalnya. Titik berat penelitian ini ialah tentang hak ingkar terhadap hakim konstitusi, yang ketentuan hak ingkar diatur mulai dari Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering) sampai dengan UU 48 / 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Apabila diteliti mengenai pengaturan norma tentang hak ingkar terhadap hakim konstitusi dalam UU MK, tidak ditemukan secara eksplisit, sehingga bisa dikatakan adanya kekosongan norma dalam UU MK. Perwujudan hak ingkar dalam suatu norma sangat diperlukan, khususnya terhadap hakim yang menangani perkara di persidangan, mengingat para pihak yang bersengketa selalu menginginkan keadilan yang merepresentasi adanya hakim yang independen dan imparsial dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Adapun tujuan penelitian yakni memahami, menganalisis, dan menemukan kejelasan konsep hak ingkar terhadap hakim konstitusi pemenuhan hak konstitusional para pihak yang berperkara untuk memperoleh keadilan di Mahkamah Konstitusi serta memahami dan menanalisis pengintegrasian dan merumuskan norma hak ingkar terhadap hakim konstitusi dalam peraturan vi perundang-undangan sebagai pemenuhan hak konstitusional para pihak yang berperkara untuk memperoleh keadilan. Jenis penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum (legal research), maka metode penelitian hukum berpijak pada hakikat ilmu hukum yang objeknya adalah norma dan berfungsi untuk mendapatkan kebenaran koherensi, yakni mencari koherensi atau kesesuaian antara sesuatu yang hendak diteliti dan aturan atau prinsip yang dijadikan referensi dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan sejarah, dan pendekatan filsafat. Penelitian hukum merupakan serangkaian tindakan atau proses untuk menemukan hukum disebabkan terjadi kekosongan norma (vacuum of norm), kekaburan norma (obscuur of norm), maupun konflik norma atau menemukan asas hukum. Dalam konteks penelitian hak ingkar ini, penelitian hukum terjadi karena kekosongan norma, di mana tidak satupun norma hak ingkar terhadap hakim konstitusi diatur dalam UU MK. Adapun konsep hak ingkar terhadap hakim konstitusi sebagai pemenuhan hak konstitusional para pihak yang berperkara perlu memperhatikan dan juga melihat pelaksanaan peradilan yang adil untuk semua. Hak atas fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak) adalah sebuah norma dalam hukum HAM internasional yang dirancang untuk melindungi individu dari pembatasan yang tidak sah dan sewenang-wenang atau perampasan atas hak-hak konstitusional dan kebebasan-kebebasan lainnya. Pentingnya hak atas peradilan yang adil ini dijelaskan tidak hanya oleh begitu luasnya interpretasi yang menjadi vii konsekuensinya, tetapi juga oleh sebuah usul untuk memasukkannya ke dalam kategori hak-hak yang tidak dapat dikurangi maknanya. Sementara itu, perlu adanya pengintegrasian norma hak ingkar terhadap hakim dengan menggunakan rumusan norma yang mempunyai materi muatan yang jelas dan tegas yang diiringi dengan naskah akademik yang benar-benar akademis yang mampu mengelaborasi rumusan norma tersebut yang bukan merupakan multitafsir, dalam konteks ini perwujudan hak ingkar terhadap hakim disesuaikan dengan pengadilan serta hukum acaranya