Implementasi Kebijakan Mall Pelayanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2017 Pada Pemerintah Kota Surabaya)

Main Authors: Hi’mah, Luki Laialtul, Dr. Lely Indah Mindarti M, .S.I s
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189559/1/LUKI%20LAILATUL%20HI%E2%80%99MAH.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189559/
Daftar Isi:
  • mpementasi kebijakan publik belum memenuhi standar kualitas pelayanan publik. Berdasarkan survei KPK tahun 2012 kualitas pelayanan publik diangka 6,86 dari skala 10 untuk instansi pusat, 6,32 untuk instansi daerah. Berdasarkan catatan ombudsman RI tahun 2019 jumlah pengaduan masyarakat mencapai 11.087 aduan. Data Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menunjukan Surabaya menjadi penyumbang terbesar pengaduan di Jawa Timur pada tahun 2018 yaitu 50,65% dari total pengaduan. PERMENPAN RB memperbaiki kualitas pelayanan dengan reformasi birokrasi yaitu dengan membuat program PTSP yang dikembangkan menjadi PTSA kemudian dikembangkan menjadi MPP. Pelaksanan MPP diatur dalam PERPENPAN RB No 23 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan metode analisis kualititatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer yang diperoleh dari observasi peneliti pada situs penelitian serta wawancara. Data sekunder diperoleh peneliti melalui Web resmi Pemerintah Kota Surabaya, web resmi DPMPTPS Kota Surabaya, media sosial DPMPTSP Kota Surabaya dan dokumen dari instansi terkait. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi Kebijakan Edward III. Berdasarkan hasil analisis data, menunjukan bahwa implementasi PERMENPAN RB No 23 tahun 2017 telah dijalankan dengan cukup baik oleh pemerintah Kota Surabaya. Kota Surabaya menggunakan gedung Siola sebagai tempat penyelenggaran pelayanan publik. Pengelolaan gedung Siola dilakukan dengan sistem gotong royong. Komunikasi terjalin secara intensif dan dengan pola yang sederhana. Penyelenggaraan pelayanan di MPP Kota Surabaya dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi. Anggaran peneyelenggaraan MPP Kota Surabaya berasal dari APBD dan CSR perusahaan. Dari data observasi dan dokumen fasilitas pelayanan di MPP telah memenuhi standar pelayanan menurut UU No 25 tahun 2009. Penyelenggaraan pelayanan di MPP Kota Surabaya berdasarkan SOP yang telah disepakati bersama oleh semua pihak penyelenggara peayanan di MPP. Pemberian insentif kepada staf dapat meningkatkan semangat dan loyalitas pegawai dalam menjalankan tugasnya. Hambatan yang terjadi dalam penyelenggaraan MPP Kota Surabaya yaitu sosialisasi kepada masyarakat yang kurang efektif. Selain itu secara teknis hambatan implementasi MPP yaitu sistem eror yang masih sering terjadi. Selain itu sering terjadi miss komunikasi antar OPD penyelenggara pelayanan publik di MPP