Strategi Pelestarian Hutan Desa Berdasarkan Kearifan Lokal Masyarakat “Dayak Desa” Di Ensaid Panjang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Main Author: Sedia, Genopepa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/189270/1/GENOPEPA%20SEDIA.pdf
http://repository.ub.ac.id/189270/
Daftar Isi:
  • Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas wilayah 21.635 Km2 terbesar ketiga di Provinsi Kalimantan Barat setelah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satu wilayah Kabupaten Sintang diperuntukan untuk kawasan Hutan Lindung Bukit Rentap yang kaya akan kekayaan alam salah satunya adalah Hutan Desa yang ada di sekitar Bukit Rentap. Desa Ensaid Panjang merupakan salah satu Desa dari 16 Desa yang ada di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki kawasan hutan lindung seperti kawasan Bukit Rentap, sebagian besar kawasannya berada di wilayah administratif Desa Ensaid Panjang kawasan Bukit Rentap tersebut telah ditetapkan sebagai Hutan Lindung melalui SK Menhutbun No. 259/KPTS-II 2000 Tanggal 23 Agustus 2000. Hutan lindung Bukit Rentap tersebut memiliki luas sekitar 750 Ha dengan Panjang total batas 9,70 Km dan ketinggian 50-658 m, dengan lias Hutan Desa 345 ha khusus untuk Desa Ensaid Panjang. Tujuan Penelitian adalah untuk Mendiskripsikan dan menganalisis konsep Hutan Desa dan konsep lokal, Mendiskripsikan dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal dalam pemanfaatan Hutan. Menyusun strategi pelestraian Hutan Desa berdasarkan kearifan lokal di Desa Ensaid Panjang. Metode penelitian adalah menggunakan penelitian Diskriptif Kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang bersifat data dari proposal pengajuan Hutan Desa kepada Pemerintah dari masyarakat “Desa” atau lisan dari orang-orang masyarakat “Desa” di antaranya kepala Adat, kepala Dusun, sekretaris Desa dan kepala Desa Ensaid Panjang dan perilaku yang dapat di amati di lingkungan Desa Ensaid Panjang. Pengembangan melalui analisis kontrol masyarakat terhadap potensi masyarakat setempat untuk menyusun strategi kegiatan pengembangan model Hutan Desa yang berbasis kearifan lokal di Ensaid Panjang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Konsep Strategi Pelestarian Hutan Desa dalam pembangunan hanya dapat diImplementasikan apabila pelaku utamanya yaitu masyarakat, Pemerintah, Swasta mengerti, menerima dan mampu untuk melaksanakannya. Pada akhirnya suatu konsep hanya akan menjadi wacana apabila tidak diImplementasikan langsung di lapangan. Dari hasil Identifikasi bersama masyarakat diketahui bahwa Wilayah Ensaid Panjang terdapat tujuh Kawasan berhutan yakni Kawasan Tawang Mersibung,Tawang Semilas, Tawang Serimbak, Tawang Sepayan, Tawang Sebesai, Tawang Sampur dan Hutan Lindung Bukit Rentap masing-masing Wilayah mempunyai keanekaragaman flora dan fauna yang kaya dan adat masih dipertahankan dalam melestarikan hutan Desa maupun hutan lokal sehingga menghasilkan kerangka Konsep pemanfaatan Hutan Desa dengan transaski sosial, Kerangka konseptualisasi tentang perilaku sosial ekonomi xii dan konseptualisasi Hutan Desa dengan konsep lokal sehingga muncul strategi pelestarian Hutan Desa yang di dalamnya adalah Hutan Lindung Bukit Rentap. Nilai-nilai kearifan lokal seperti misalnya Bekana umum meliputi Kana, Bebantah, Bejereh, Semanyan, Bedarak dan Bekanduk. Upacara Nyelapat tahun menadandakan adanya hajatan untuk selamatan guna menghormati alam dengan cara Gunting Rambut, Tanam Bunga, Patah Bunga, Ansah Gigi, Mandi bayi dan Tusuk telinga bagi anak perempuan. Sedangkan untuk teknologi yang di gunakan prosesi upacara adat di Rumah Betang dengan menggunakan ritual lalu takaran adatnya menggunakan Real masing-masing sanksi adatnya berbeda di setiap pelanggaran. Kesimpulannya adalah masyarakat dayak ensaid panjang Sub suku Desa guna memperoleh legalitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal tanpa revitalisasi kearifan lokal yang sesungguhnya juga merupakan indentitas Bangsa akan semakin hilang di punggung dunia sejalan dengan semangat Otonomi Daerah . dari saran yang bisa di munculkan adalah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41/1999 yang mengatur tentang status hutan lokal. Sehingga masalahan dan tujuan di dalam riset ini terjawab.