Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang)
Main Authors: | Kusuma, Frederica Elyoda, Dr. Sujarwoto, .,, S.IP M.Si ., M.PA, Suhartono Winoto,, S.AP., M.AP |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/189207/1/-%20FREDERICA%20ELYODA%20KUSUMA.pdf http://repository.ub.ac.id/189207/ |
Daftar Isi:
- Pembangunan berkelanjutan dapat menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan sekaligus pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan atau pembuatan ruang terbuka hijau. Pada pembangunan nasional setiap wilayah, kota, kabupaten dan provinsi memiliki tingkatan yang sama dalam pembuatan ruang terbuka hijau. Sebagaimana mestinya bahwa pemerintah berperan dalam mengelola pembangunan dan pelayanan publik. Pengembangan ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan dan perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan fungsi dan manfaat dari ruang terbuka hijau. Sehingga kota memiliki kualitas lingkungan yang baik dan memiliki daya dukung lingkungan yang tinggi. Tujuan penelitian inin adalah mengetahui, menjelaskan dan menganalisis strategi pemerintah daerah Kota Malang dalam mengembangkan ruang terbuka hijau. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang diperoleh data primer dan sekunder. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Malang. Situs penelitian meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Jalur hijau Kota Malang, Hutan Kota Malang, Taman Kota Malang dan Komunitas Peduli Lingkungan. Teknik anlisis data menggunakan analisis data interaktif oleh Miles dan Huberman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa startegi pemerintah daerah Kota Malang dalam pengembangan ruang terbuka hijau berdasarkan empat strategi menurut Joga dan Ismaun (2011:224). Yaitu 1) strategi meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau bagaimana menjaga kualitas tanaman atau hutan kota yang ada tetap terjaga kelestariannya dan kualitas hidup tanaman tersebut. 2) strategi menambah lahan ruang terbuka hijau baru dalam penambahan luasan lahan menjadi bagian yang harus dicapai demi memenuhi jumlah luasan lahan ruang terbuka hijau. 3) strategi mengakuisisi ruang terbuka hijau privat lebih kepada menetapkan peraturan yang mengharuskan setiap pengembang perumahan rakyat harus wajib minimal menyediakan 10% lahan untuk dibangun ruang terbuka hijau dari luasan lahan yang telah dibangun. 4) strategi meningkatkan peran serta masyarakat dilakukan dalam memberikan informasi kepada pemerintah dan membentuk komunitas peduli lingkungan.