Analisis Putusan Mk Nomor 21/PUU-XII/2014 Mengenai Frasa Bukti Permulaan, Bukti Permulaan Yang Cukup, Bukti Yang Cukup

Main Author: Nugraha, Achmad Adi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1892/1/ACHMAD%20ADI%20NUGRAHA.pdf
http://repository.ub.ac.id/1892/
Daftar Isi:
  • Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup menyebabkan suatu perubahan terhadap upaya prapreadilan yang ada di inidonesia. Apakah implikasi dari putusan tersebut bagi upaya pra peradilan merupakan suatu permasalahan yang menarik dikaji . Oleh karena itu diangkat permasalahan ini tentang Analisis putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukupBerdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa : 1. Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”,“bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP sudah tepat. Karena tanpa ada pemaknaan dua bukti yang cukup akan mengakibatkan suatu penafsiran yang sewenang wenang dari penyidik. Akibat yang ditimbulkan adalah hak hak seseorang yang telah menjadi tersangka tidak dapat diterimanya. Oleh karena itu tentang pemaknaan dua bukti yang cukup harus menjadi bagian dalam pasal tersebut.2. implikasi yang terjadi dalam upaya pra peradilan yang ada di Indonesia akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 adalah kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia terhadap hak tersangka dalam upaya penerimaan hak haknya dapat mengajukan upaya peradilan dikarenakan penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya praperadilan