Status Hukum Penerbitan Obligasi Oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sekapuk Dalam Pendirian Lokasi Pariwisata Setigi

Main Authors: Hadi, Aditia Prasetya, Dr. Reka Dewantara,, S.H., M.H.,, Diah Pawestri Maharani,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/189098/1/185010109111003%20-%20Aditia%20Prasetya%20Hadi%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/189098/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis membahas tentang permasalahan Status Hukum Penerbitan Obligasi Oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sekapuk Dalam Pendirian Lokasi Pariwisata Setigi. Latar belakang penilis memilih tema diatas karena Desa Wisata Setigi yang bertempat di Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dalam mendapatkan modal untuk mengelola tempat wisatanya menerapkan sebuah obligasi desa kepada masyarakatnya. Dilihat dari sudut pandang hukum obligasi desa ini belum memiliki payung hukum sehingga jika dikemudian hari pemerintah desa tidak dapat membayarkan obligasi tersebut kepada masyarakat akan terjadi sengketa antara pemerintah desa dan masyarakatnya didalam perjanjian obligasi tersebut. Berdasarkan uraian diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana status hukum penerbitan obligasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sekapuk Dalam Pendirian Lokasi Pariwisata Setigi? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum preventif bagi masyarakat desa sebagai pembeli obligasi dalam hal terjadi gagal bayar oleh pemerintah desa sebagai penerbit? Penulis dalam membuat karya tulis ini menggunakan jenis Penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan Statute Approach dan Analisy Approach dimana penulis mengidentifikasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai terlebih dahulu setelah itu penulis menganalisisnya menggunakan pendekatan asas-asas hukum. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis dengan metode diatas, tentang Status Hukum Penerbitan Obligasi Oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sekapuk Dalam Pendirian Lokasi Pariwisata Setigi bahwasanya dalam penerapan obligasi di Desa Sekapuk tidak bertentangan dan melanggar peraturan yang sudah ada, akan tetapi disisi lain peraturan yang lebih spesifik yang mengatur obligasi desa masih belum ada sehingga dalam penerapannya tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang obligasi, sedangkan untuk perlindungan hukum preventif bias dillihat dari pasal 1365 KUHPerdata, beberapa pasal didalam Undang-Undang Pasar Modal, dan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)