Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Kota Madiun (Studi Pada Dinas Perdagangan Dan Satpol Pp Kota Madiun)

Main Authors: Erlina, Arinda, Riyanto,, DR., M.HUM.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/189097/1/-%20Arinda%20Erlina.pdf
http://repository.ub.ac.id/189097/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tentang Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun dan apa yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Implementasi Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Madiun dianalisis berdasarkan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL secara umum yang didasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 karena peneliti banyak sekali menemukan temuan permasalahan di lapangan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Madiun menggunakan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 yang meliputi penataan, pemberdayaan/pembinaan dan pelanggaran dan sanksi PKL. Selain itu juga membahas mengenai apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan bersifat triangulasi dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah memberikan informasi, kontribusi, data dan masukan kepada masukan kepada stakeholders agar kedepannya dapat memperbaiki permasalahan yang ada dan dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik dan dapat berjalan efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Madiun belum berjalan dengan baik baik dari sisi penataan, pemberdayaan dan hal apa saja yang dilanggar oleh PKL. Hal ini dikarenakan masih terdapat PKL yang tidak mengetahui dan memahami mengenai Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2018 atau aturan yang dibuat oleh pemerintah, yaitu mengenai tempat atau zona yang dilarang untuk berjualan, tidak memilki TDU dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, komunikasi atau sosialisasi yang dilakukan oleh aktor pelaksana kebijakan atau instansi yang terkait belum sepenuhnya mengenai sasaran. bahkan dari unsur pelakasana kebijakan masih banyak yang belum mengetahui dan memhami peraturan tersebut. Faktor sumberdaya manusia atau yang ditugaskan dalam proses penataan dan pemberdayaan masih sangat kurang, maka proses implementasi belum berjalan maksimal. Selain itu belum adanya tindakan dari Pemerintah Kota Madiun mengenai PKL yang berasal dari luar Kota Madiun