Perlindungan Hukum bagi Investor yang Menggunakan Smart Contract berbentuk Aset Kripto dalam Investasi Asing

Main Authors: Amalia, Rizky, Dr. Reka Dewantara,, S.H., M.H., Prawatya Ido Nurhayati,, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/189088/1/175010118113048%20-%20Rizki%20Amalia%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/189088/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian skripsi ini, penulis mengangkat judul Perlindungan Hukum terhadap Investor yang Menggunakan Smart Contract berbentuk Aset Kripto dalam Investasi Asing. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat. Pesatnya perkembangan teknologi ini membawa dua implikasi terhadap masyarakat. implikasi per-tama bahwa perkembangan teknologi ini dapat membawa dampak buruk terhadap pengguna jika disalahgunakan, dan bisa berdampak baik karena perkembangan teknologi ini mempermudah manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya. Salah satu dari ban-yaknya perkembangan teknologi adalah investasi menggunakan smart comtract dalam ben-tuk Aset Kripto. Di Indonesia sendiri Investasi ini masih tergolong baru, sehingga regulasi peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini pun masih sangat minim. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa investasi model baru ini berhasil menyita perhatian masyarakat bahkan data menunjukkan bahwa pengguna investasi menggunakan smart con-tract dalam ranah aset kripto ini terbanyak adalah kaum milenial. Dari latar belakang ter-sebut, penulis menarik dua rumusan masalah diantaranya, 1) Bagaimana Analis Yuridis Le-galitas Penggunaan Smart Contract Berbentuk Aset Kripto dalam Investasi Asing? 2) Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Investor yang menggunakan Smart Contract ber-bentuk Aset kripto dalam Investasi Asing?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif, dimana jenis penelitian ini dilakukan berdasarkan dengan bahan Hukum utama yaitu menelaah Konsep-konsep, Teori-teori, Asas Hukum serta Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian dengan Metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasa-lahan yang ada bahwa Perlindungan Hukum Pengguna Investasi menggunakan smart con-tract berbentuk aset kripto ini diatur pada Peraturan Perundangundangan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dikarenakan Investasi dengan menggunakan smart con-tract ini tergolong investasi baru di Indonesia sehingga belum ada pengaturan yang eksplitis terkait hal ini. Dan investasi jenis ini pun digolongkan sebagai investasi berjangka komoditi sehingga peraturan yang mengatur terkait perlindungan Hukum baru Hanya Undang-Un-dang Berjangka Komoditi, dan juga Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi.