Analisis Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Menentukan Terjadinya Pelanggaran Jual Rugi (Predatory Pricing) Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha
Main Authors: | Bawi, Aufa Sabila, Moch. Zairul Alam,, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/189055/1/175010107111087%20-%20Aufa%20Sabila%20Bawi%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/189055/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penyalahgunaan posisi dominan dalam menentukan pelanggaran jual rugi (predatory pricing). Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penyalahgunaan posisi dominan dalam terjadinya pelanggaran jual rugi (predatory pricing) ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999. Pemilihan topik ini dilatarbelakangi dengan jual rugi (predatory pricing) oleh pelaku usaha yang dapat menetapkan harga yang sangat rendah terhadap barang dan/atau jasa nya. Adapun jual rugi (predatory pricing) ini dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah analisis penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha dalam pembuktian pelanggaran jual rugi (predatory pricing) berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia? Dan (2) bagaimana analisis perbandingan mengenai aturan jual rugi (predatory pricing) di Indonesia dengan di Uni Eropa? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis dan teknik interpretasi perbandingan hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada bahwa penyalahgunaan posisi dominan merupakan hal yang penting dalam pembuktian terjadinya pelanggaran jual rugi (predatory pricing) karena apabila dilakukan oleh pelaku usaha biasa maka tidak akan menimbulkan akibat negatif yang signifikan terhadap persaingan usaha. Maka dari itu, perlu dipertimbangkannya Pasal i20 iUU iNo. i5 iTahun 1999 termasuk dalam BAB IV di bawah penyalahgunaan posisi dominan karena pelakuiusaha idominan telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam kegiatan jual irugi (predatory ipricing).