Implementasi Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Kriteria Pembuatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Surabaya

Main Authors: Fahrian, Mohammad Rizqi, Agus Yulianto, S.H., M.H, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/189045/1/175010107111060%20-%20Mohammad%20Rizqi%20Fahrian%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/189045/
Daftar Isi:
  • Peraturan tentang kriteria dalam pembuatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tekmaktub pada Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang berbunyi : TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria teknis: a. Luas TPS sampai dengan 200 m2; b. Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; c. Jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen; d. Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; e.Lokasinya mudah diakses; f. Tidak mencermari lingkungan; g. Penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas; dan h. Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.” Pada peraturan ini beberapa kriteria dalam pembuatan TPS ialah penempatan TPS tidak mengganggu estetika dan lalu lintas. Namun di kota-kota besar termasuk di Kota Surabaya sering menjumpai beberapa TPS yang berada di tepi jalan sehingga mengganggu estetika jalan serta menimbulkan bau yang menyengat dan membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman saat melalui jalan tersebut serta pada saat truk sampah akan mengangkut sampah di TPS, truk sampah akan menggunakan ruas jalan untuk parkir sehingga sering menimbulkan kemacetan terutama untuk TPS yang berada di tepi jalan raya yang memiliki dua arus. Atas kondisi tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1. Bagaimana implementasi Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang kriteria pembuatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Surabaya? 2. Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) sementara yang tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan? Jenis penelitian ini ialah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data primer yang digunakan adalah para pekerja dan masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah Siwalankerto Surabaya. Sumber data sekunder adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 dan jurnal-jurnal, artikel-artikel tentang pembuatan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dari hasil penelitian di atas diperoleh jawaban yaitu, Kriteria Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah diatur dalam Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. TPS Siwalankerto yang ada di Surabaya tidak memenuhi kriteria dan tidak mengimplementasikan Pasal 20 Ayat (4) secara keseluruhan yaitu Luas TPS lebih dari 200 m2 dengan luas dari tepi jalan raya dan tepi rel kereta api dan tidak ada bangunan persegi khusus layaknya TPS lainnya, sarana pengelompokkan sampah hanya 3 (tiga) warna yaitu warna orange, hijau dan biru. Pada jenis tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai membuat petugas menggunakan warna yang sama untuk jenis sampah yang berbeda dan ditandai dengan cat putih nomor digerobak sampah, dan untuk ketidaksesuaian yang selanjutnya yaitu penempatan mengganggu estetika dan lalu lintas. Implementasi yang tidak maksimal menimbulkan beberapa dampak diantaranya : bau yang mengganggu terlebih pada saat pengumpulan sampah oleh petugas dan pengangkutan sampah, macet pada saat truk sampah berhenti di jalan dan memotong jalan sehingga mobil yang berlawanan arah harus bergantian dan membuat jalanan menjadi macet, bau yang menyengat membuat para pembeli yang berjualan di tepi dan seberang TPS menjadi berkurang minat belanjanya sehingga pedagang sepi dan yang terakhir mengganggu estetika jalan yaitu mulai dari pemandangannya yang tidak nyaman untuk dipandang. Semua dampak ini ditimbulkan karena kriteria Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.