Kendala Implementasi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Hak Pekerja Perempuan Menyusui (Studi Di PT PG Pesantren Baru Kediri)

Main Authors: Permana, Ari Dwi, Ratih Dheviana P. H,, S.H., LL.M, Syahrul Saijidini, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/189041/1/175010107111050%20-%20Ari%20Dwi%20Permana%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/189041/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat isu terkait implementasi hak pekerja perempuan untuk menyusui. Pekerja Wanita khususnya ibu menyusui di PT PG. Pesantren Baru Kediri yang memiliki pekerja wanita berjumlah 19 orang, Sampai saat ini pekerja wanita tersebut masih belum mendapatkan haknya untuk menyusui di ruang laktasi. Selain itu penulis juga membahas apa kendala-kendala apa saja yang menyebabkan pekerja wanita menyusui sampai saat ini tidak mendapatkan haknya yaitu menyusui di ruang laktasi, serta upaya-upaya apa saja agar kedepannya pekerja wanita menyusui mendapatkan haknya. Rumusan Masalah pada skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terkait ibu menyusui di PT PG.Pesantren Baru Kediri? (2) Bagaimana kendala serta upaya pemberlakuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terkait ibu menyusui di PT PG. Pesantren Baru Kediri? Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan Hukum yang digunakan dalam peneltian ini dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif yang kemudian menggambarkan data-data yang telah terkumpul dan kemudian diperoleh kesimpulan secara umum tentang keadaan sebenarnya. Dari hasil penelitian yang dilakukan, peneliti mendapatkan bahwa Implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja di PG Pesantren Baru Kediri, tidak efektif dilaksanakan pada tempat PG Pesantren Baru Kediri khususnya ruang laktasi. Faktor yang menghambat ini lahir dari unsur struktur hukum, substansi hukum serta budaya hukum yang terkait. Dari hambatan yang muncul, upaya yang dapat dilakukan terkait substansi hukum adalah dengan melakukan pembaharuan hukum ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh perempuan. Pada struktur hukum, perlu meningkatkan pengawasan sesuai prinsip pengawasan ketenagakerjaan dan dalam pengawasan pemberdayaan perempuan dan melakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di tempat Pabrik Gula di Kediri dan juga melakukan penambahan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan. Terkait budaya hukumnya, pengusaha harus mentaati peraturan perundang-undangan khususnya pada Pasal 83 dan perlu meningkatkan pemahaman perlindungan hukum untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh perempuan. Upaya yang terakhir adalah meningkatkan sinergi segala pihak yang berkaitan dengan Surat Edaran Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.