Implikasi Yuridis Dalam Pemberian Kredit Tanpa Jaminan Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Main Authors: | Hanifah, Satiti, Dr. Rachmi Sulistyarini,, S.H., M.H, Prawatya Ido Nurhayati,, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/189031/1/175010107111007%20-%20Satiti%20Hanifah%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/189031/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan penelitian hukum (Legal Research) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis secara preskriptif. Jaminan pada Peer to Peer lending atau penyaluran kredit atau LPMUBTI hanya bersifat alternatif ataupun opsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Padahal telah dirujuk dalam Pasal 1131 KUHPerdata tentang agunan atau jaminan umum dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa penjaminan memegang peranan penting dalam menunjang kelancaran kegiatan memperoleh atau meminjamkan dana. Sama seperti jaminan juga termasuk dalam 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy). Yang pada praktiknya dalam LMPUBTI sebagian besar tidak menggunakan jaminan, maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai urgensinya. Apakah dengan tidak adanya jaminan ini menyalahi ketentuan yang menyebabkan timbulnya akibat hukum dalam perjanjian kredit mengenai keabsahannya ataukah dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Hal ini kemungkinan terjadi karena terdapat ketidaklengkapan penjelasan mengenai pengaturan jaminan lebih lanjutnya dalam LPMUBTI, maka perlu dicari urgensi dari jaminan serta akibat hukumnya dari perjanjian kredit tanpa jaminan pada LPMUBTI. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa urgensi pemberian jaminan dalam LPMUBTI adalah dapat memenuhi tujuan hukum, yakni keadilan hukum, kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum. Sedangkan implikasi yuridis dari perjanjian kredit tanpa jaminan dalam LPMUBTI adalah sah dengan dipenuhinya 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.