Persepsi Aparat Penegak Hukum Terhadap Pasal 27 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Tentang Prostitusi Online Pada Media Sosial (Studi Di Satreskrim Kepolisian Resor Kota Malang)

Main Authors: Zulkarnain, Iskandar, Dr. Setiawan Nurdayasakti,, S.H., M.H., Mufatikhatul Farikhah,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188981/1/155010107111184-Iskandar%20Zulkarnain%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/188981/
Daftar Isi:
  • Pada Penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana presepsi aparat penegak hukum Satreskrim Polresta Malang Kota dalam melakukan penegakan terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berkenaan dengan Prostitusi Online pada Media Sosial di Kota Malang. Dimana ditemukan permasalahan yang ada dalam prostitusi online media sosial di kota malang yakni peran penegak hukum dari Satreskrim Polresta Malang Kota memiliki persepsi sendiri dalam melakukan upaya penegakan hukum, untuk mengatasi pelanggaran terhadap pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Prostitusi Online. Rumusan Masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah apa persepsi aparat penegak hukum Satreskrim Polresta Malang terhadap Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Prostitusi Online pada Media Sosial di Kota Malang ?. Apa hambatan Satreskrim Polresta Malang dalam penegakan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Prostitusi Online pada Media Sosial di Kota Malang?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiolegal, yang mana metode penelitiannya merupakan kombinasi antara metode penelitian hukum doktriner atau hukum yang tertulis dan metode penelitian hukum empirik (yang meminjam metode ilmu sosial), maka yang dilakukan peneliti adalah studi dokumen, yang disertai dengan studi lapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, Penulis memperoleh persepsi Penyidik Satreskrim Polresta Malang Satreskrim Polresta Malang Kota terkait fenomena prostitusi online pada media sosial yang terjadi di Kota malang serta hambatan yang dialami dan upaya guna dalam menegakkan upaya hukum prostitusi online di media sosial yang ketentuannya diatur pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga hambatan yang ditemukan adalah tidak adanya satuan cybercrimes dalam struktur Satreskrim Polresta Malang Kota serta diharuskannya aparat penegak hukum Satreskrim Polresta Malang Kota untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri Malang sesuai dengan prosedur KUHAP untuk melakukan penangkapan terhadap para wanita tuna susila pelanggar pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik