Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Penambahan Modal Dengan Cara Non-Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Private Placement)
Main Authors: | Angga, Renaldi Avri, Dr. Shihabudin,, S.H., M.H, Shanti Riskawati,, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188930/1/175010101111051%20-%20Renaldi%20Avri%20Angga%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188930/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan yang dilatar belakangi oleh kekosongan hukum dalam melindungi pemegang saham minoritas yang haknya terdilusi akibat dari suatu aksi korporasi yaitu Private Placement, yang mana pada saat ini belum ada sama sekali yang mengatur mengenai efek delusi yang ada pada suatu perseroan, dan melindungi kepentingan hukum dari pemegang saham minoritas yang terdilusi, yang mana pada skripsi ini penulis menganalisis mengenai teori perlindungan hukum, prinsip – prinsip Good Corporate Governance, Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU PT dan juga peraturan – peraturan OJK guna mencari konsep Perlindungan hukum bagi para pemegang saham minoritas yang terdilusi akibat aksi Private Placement. Berdasarkan hal tersebut, penulis merancang sebuah rumusan masalah pada skripsi ini sebagai berikut: (1) Bagaimana konsep good corporate governance dalam bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang terdilusi akibat Penambahan Modal melalui Private Placement ? (2) Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh ketika Keputusan suatu perusahaan merugikan Pemegang Saham Minoritas ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi pustaka dan menganalisis bahan hukum tersebut dengan metode penafsiran. Dari penelitian tersebut didapatkan sebuah jawaban bahwa, Konsep Perlindungan yang diberikan oleh Good Corporate Governance merupakan bentuk perlindungan hukum berupa preventif, sedangkan teori hukum menurut Philipus M Hadjon adalah perlindungan hukum adalah konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia, oleh sebab itu seharusnya setiap pemegang saham yang tidak menyetujui atau dirugikan oleh aksi Private Placement seharusnya mendapatkan haknya yaitu, Hak untuk didahulukan dan Hak untuk dibeli Kembali saham dengan harga wajar, namun peraturan OJK belum mengakomodir hal tersebut, oleh sebab itu saat ini pemegang saham hanya dapat berupaya melalui mekanisme Pengadilan Yaitu Gugatan Derivatif dan Gugatan Langsung