Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman Terhadap Presiden di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 1080/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.)

Main Authors: Hidayat, Farradiba, Dr. Bambang Sugiri,, S.H., M.S, Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188905/1/175010100111122%20-%20Farradiba%20Hidayat%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/188905/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian skripsi ini, peneliti mengangkat tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman Terhadap Presiden di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 1080/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena maraknya tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman di Media Sosial atas Presiden Indonesia. Terutama Pihak yang dituduh melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman sebenarnya tidak terbukti melakukan karena hanya dalam rangka menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Sehingga belum ada permulaan pelaksanaan suatu tindak pidana atau yang disebut locus delicti. Penelitian Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana Batasan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman di Media Sosial didalam Pasal 27 ayat 4 jo. Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengukur batasan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 1080/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.)? Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum metode yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan studi kepustakaan (literature review). Perekaman data dilakukan dengan copy file, jejak analisis kejadian, dan pencatatan. Selain itu, juga menggunakan penalaran berdasarkan kasus yang pernah ada atau disebut dengan penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dalam Batasan terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman Terhadap Presiden di Media Sosial harus mempertimbangkan dengan Pengaturan didalam Kitab Undang-Undangvii Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga pemerintah perlu membuat peraturan yang lebih khusus mengenai Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman terhadap Presiden di Media Sosial.