Analisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dalam Rangkap Jabatan Berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Studi Di PT PNK Kabupaten Gresik
Main Authors: | Fariq, Muhammad Umar, Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum., Shinta Puspita Sari,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188891/1/175010100111063%20-%20%20Muhammad%20Umar%20Fariq%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188891/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkati isu permasalahan terkait rangkap jabatan yangi diatur dalam Pasal 26 Undangi- Undang No 5 Tahun 1999 dengani menggunakan pendekatan rulei of reason. Penerapan Rule of reason digunakani guna menilai apakah tindakan rangkapi jabatan menyebabkani praktek monopoli sertai persaingan usaha tidak sehati sehingga bisa dikenakaniketentuan Pasal 26. Rumusani masalah dalami skripsi ini adalah: (1) Apakah terdapati penyalahgunaan posisi dominani yang dilakukan PT PNKi?, (2) Bagaimana penerapan pendekatan rule of reason dalam rangkap jabatan menuruti Pasal 26 Undang- Undangi Nomor. 5 Tahun 1999 di PT PNKi? . Pada skripsi ini jenis penelitian yang digunakan merupakan yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil serta ulasan dari penelitian ini merupakan rangkap jabatan oleh Komisaris PT PNK yang merangkap jabatan selaku Preiden Direktur di PT TPM. Dengan menggubakan analisis pendekatan rule of reason, diperoleh hasil bahwa rangkap jabatan tersebut termasuk perbuatan antipersaingan, karena mengarah pada praktek monopoli di pasar bersangkutan. Dari rangkap jabatan pula menyebabkan integrasi vertikal dalam membuat kebijakan mengenai pembuatan, sehingga membuat PT PNK bisa mempunyai posisi dominan sebesar 50%. Dengan posisi dominan tersebut PT PNK pula melaksanakan penyalahgunaan posisi dominan dengan membatasi pesaing potensial. Hingga bisa disimpulkan kalau PT PNK sudah melanggar syarat pasal 26 sebab menyebabkan praktek dominasi serta persaingan tidak sehat. Selain itu, melanggar ketentuan Pasal 25 menyalahgunakan posisi dominan, yaitu membatasi pesaing potensial di pasar bersangkutan. Berikutnya diperlukan kedudukan dari KPPU guna melaksanakan penegakan hukum persaingan dengan membagikan pakta integritas kepada PT PNK serta diperlukan kedudukan pula dari PT PNK guna memberhentikan/ mengubah komisaris yang melaksanakan rangkap jabatan.