Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI (Studi Di Pengadilan Militer III- 12 Surabaya)

Main Authors: Elfaretana, Dea Fausta, Dr. Prija Djamitka,, S.H., M.S, Fines Fatimah,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188855/1/165010107111019%20-%20Dea%20Fausta%20Elfaretana%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/188855/
Daftar Isi:
  • Tindak Pidana dapat terjadi dalam setiap lingkup masyarakat tanpa kecuali dalam rumah tangga yang merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan ketidaknyamanan atau ketidakadilan terhadap setiap individu yang berada didalam lingkungan keluarga tersebut yang meliputi, istri, anak, suami, dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah atau suatu perkawinan. Negara Indonesia menjamin setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian menjadi wajar jika penegakan keadilan berdasarkan hukum dan dilaksanakan oleh dan terhadap setiap warga negara, penyelenggara negara, lembaga masyarakat, dan termasuk kalangan militer. Dalam Pengadilan Militer III-12 Surabaya Penegakan hukum terhadap TNI yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (a) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh prajurit TNI ? (b) Apakah hambatan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh prajurit TNI di dalam lingkup militer dan peradilan militer? Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis, jenis data primer dalam penulisan ini adalah data yang diperoleh langsung dari dari Pengadilan Militer III- 12 Surabaya sebagai subjek dari penelitian, lalu terdapat jenis data sekunder yaitu data dari hasil studi kepustakaan studi kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Militer III-12 Surabaya tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetapi untuk tahap awal dalam proses penegakan hukum terhadap prajurit, harus ada laporan. Dalam kasus KDRT terdapat delik aduan dan tidak delik aduan. Penegakan hukumnya di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk sanksinya, pengadilan Pengadilan Militer III-12 Surabaya menghukum dengan undang-undang yaitu pidana penjara dan tidak menerapkan sanksi denda. Dalam hambatan yang dialami yaitu faktor hukumnya sendiri, di mana kelemahan dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Penelantaran Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak pidana yang dilakukannya, namun secara teknis pengadilan Pengadilan Militer III-12 tidak memiliki kedala dalam penegakan hukum terhadap TNI yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).