Kriminalisasi Perkosaan Suami Terhadap Istri (Marital Rape) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Main Authors: Fa’az, Salsabil Afifah, Dr. Bambang Sugiri,, S.H., M.H, Milda Istiqomah,, S.H., MTCP., Ph.D.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188843/1/165010101111156%20-%20Salsabil%20Afifah%20Fa%E2%80%99az%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/188843/
Daftar Isi:
  • Berangkat dari permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pemerkosaan dalam perkawinan antara suami terhadap istri, yang bersifat private meskipun diketahui publik dalam hal ini. Pemerintah dan pejabat yang berwenang menerbitkan Peraturan dalam Rancangan Undang-undang KUHP berisi tentang memaksa bersetubuh suami terhadap istri untuk mewujudkan peran dalam mencapai keadilan yang semestinya didapatkan oleh korban serta mengurangi pemerkosaan dalam perkawinan agar tidak terjadi lagi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan adalah ratiolegis pembentuk pembaharuan hukum pidana materiil dalam tindakan perkosaan suami terhadap istri dan ruang lingkup pengaturan pembaharuan hukum pidana materiil dalam perkosaan suami terhadap istri. Untuk menjawab permasalahan tersebut, jenis penelitian hukum yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yang berupa peraturan perundangundangan dan konseptual. Data yang diperoleh akan dianalisis melalui teknik penafsiran atau Interprestasi yaitu menganalisis undang-undang yang sebagai bagian dari keseluruhan system dari perundang-undangan secara sistmeatis. Dari hasil penelitian dan analisis berdasarkan rumusan masalah diatas melalui metode tersebut, maka jawaban dari rumusan masalah tersebut adalah sering terjadi tindak pidana terhadap pemerkosaan dalam perkawinan sehingga pembaharuan hukum di Indonesia harus segera diSAH-kan agar dalam memberikan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang telah diatur bagi pelaku Marital Rape.