Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Perantara (Kurir) Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 1434/PID.SUS/2018/PN.MKS
Main Authors: | Andriani, Willa, Dr. Prija Djatmika,, S.H., M.S, Mufatikhatul Farikhah,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188836/1/165010101111023%20-%20Willa%20Andriani%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188836/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku perantara (kurir) tindak pidana narkotika (studi putusan nomor 1434/pid.sus/2018/pn.mks. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya keterangan saksi yang berbeda didalam fakta persidangan dengan yang terdapat dalam berita acara penyidikan dimana saksi menerangkan bahwa barang bukti yang didapatkan dalam perkara adalah milik dari terdakwa sehingga hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berarti terdakwa diputus bebas. Dalam hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dimata masyarakat. Terkait dengan hal itu, adapun tujuan penulis melakukan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku perantara (kurir) dalam tindak pidana narkotika (studi putusan nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN.Mks) dan apakah sudah tepat dan telah mencerminkan nilai keadilan. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Teknik penelurusan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan teknik interpretasi yang sesuai dengan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, Ratio decidendi yang dilakukan Hakim dalam pemeriksaan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomer 1434/Pid.Sus/2018/PN. Mks, adalah pemeriksaan terhadap pertimbangan hakim pertama Pengadilan Negeri Makassar dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama dan kedua, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan bahwa terdakwa Syamsul Rizal tidak terbukti melakukan tindak pidana pada pasal 114 Ayat (2) karena tidak memenuhi barangsiapa dan perbuatan sengaja. Pada putusan perkara ini tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur “menjadi perantara dalam jual beli” karena tidak terdapat cukup bukti yang dapat menguatkan kebenaran.