Indikator Organisasi Kemasyarakatan Melanggar Pancasila Dan UUD 1945 Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Main Authors: | Purba, Christian Manho Februsto, Prof. Dr. Moh. Fadli,, S.H., M.Hum, Dr. Dewi Cahyandari,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188832/1/165010100111164%20-%20CHRISTIAN%20MANHO%20FEBRUSTO%20PURBA%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188832/ |
Daftar Isi:
- Pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Tatanan kemerdekaan berserikat yang ada di Indonesia, UUD NRI 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam perspektif penguatan (modal) sosio budaya, inti kemajuan atau kehormatan bangsa adalah sampai sejauh mana dapat diwujudkan (kembali) nilai sosio budaya luhur atau nilai kemuliaan dalam tubuh Ormas. Ormas adalah bagian dari nafas kehidupan masyarakat baik yang berbentuk organisasi formal maupun sekedar mengandalkan legitimasi budaya setempat. Jika dalam penataan kehidupan Ormas mengalami masalah, maka dampaknya akan terasa dalam seluruh tubuh masyarakat Bangsa Indonesia. Pesatnya perkembangan organisasi masyarakat, semakin terasa manakala terjadi berbagai aktivitas organisasi masyarakat yang oleh sebagian kalangan dinilai mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Organisasi Masyarakat seperti Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah memicu kemarahan publik, terutama melalui media sosial atas tindakan ormas FPI yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di kota Surabaya, Jawa Timur dengan dalih untuk mengawal fatwa MUI tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non – islam. Padahal operasi sweeping tersebut hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak Hukum seperti Lembaga Kepolisian. Adapula ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang nyata-nyata ingin mendirikan Negara Islam Indonesia dan menolak Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, HTI menyebut Pancasila sebagai Ideologi Kufur. Padahal dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) bahwa “ Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945.” Atas kondisi tersebut, karya tulis ini menggangkat rumusan masalah: 1. Bagaimana indikator suatu ormas dalam pikiran dan perbuatannya dapat disebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945? 2. Bagaimana akibat hukum suatu ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945? Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Historis dan Pendekatan Konsep. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi. Sumber bahan hukum sekunder adalah buku-buku yang diperoleh dari perpustakaan pusat Universitas Brawijaya dan Pusat dokumentasi Ilmu Hukum (PDIH) FH UB, artikerl-artikel dalam jurnal hukum, skripsi, dan karya tulis ilmiah lainnya. Sumber bahan hukum tersier diperoleh dari KBBI, Black’s law Dictionary. Dari hasil penelitian diatas diperoleh jawaban yaitu, Pancasila merupakan dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang berada, tumbuh dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Oleh karena keluhuran sifat nilai-nilai Pancasila tersebut, dia merupakan sesuatu yang akan dicapai dalam hidup masyarakat pendukungnya yaitu masyarakat Indonesia. Dengan begitu, kedudukanvii nilai-nilai Pancasila merupakan ukuran bagi baik-buruknya atau benar-salahnya sikap warga Negara secara nasional. Dengan kata lain, nilai pancasila merupakan tolok ukur, penyaring, atau alat penimbang, bagi semua nilai yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini Pancasila juga harus digunakan sebagai asas dan tujuan pada setiap ormas yang ada di Indonesia agar selaras dengan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Apabila suatu ormas dalam bertindak dan memiliki asas serta tujuan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, maka tindakan tersebut harus memiliki konsekuensi hukum baik secara pidana maupun khususnya administrasi (dalam hal ini pembubaran ormas). Akibat hukum ketika suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 dapat dibagi menjadi 2 yaitu sanksi pidana dan saknsi administrasi. Dimana masing-masing sanksi ini mengalami perubahan sebanyak tiga (3) kali. Sanksi pidana menyasar pada individu dalam ormas, dalam hal ini anggota. Sedangkan sanksi administrasi menyasar pada kelembagaan suatu ormas yang dalam penelitian ini sanksinya didasarkan dari konsekuensi ditambahnya Pancasila dalam Undang-Undang Nomor 16/2017.